Belum Puas Meski Dokter Richard Lee Ditahan, Doktif Bongkar Lagi Produknya: Penipuan Lebih Besar
Putra Dewangga Candra Seta March 08, 2026 03:32 PM

 

SURYA.co.id – Hubungan antara Richard Lee dan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) kembali memanas.

Polemik keduanya semakin tajam setelah Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Doktif.

Penahanan tersebut dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam dan langsung memicu reaksi dari Doktif yang kembali menyoroti produk kecantikan milik sang dokter sekaligus pengusaha klinik.

Kasus hukum antara Richard Lee dan Doktif sebenarnya telah berlangsung cukup lama.

RICHARD LEE DITAHAN - (kiri) Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Dokter Richard Lee, resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam.
RICHARD LEE DITAHAN - (kiri) Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Dokter Richard Lee, resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam. (Kolase Tribun Jakarta dan Youtube)

Aksi saling lapor membuat hubungan keduanya semakin memanas di ruang publik, terutama di media sosial.

Setelah kabar penahanan Richard Lee mencuat, Doktif kembali membuka suara mengenai produk kecantikan yang diproduksi oleh pabrik milik Richard Lee.

Doktif bahkan menduga ada dugaan penipuan yang lebih besar terkait produksi kosmetik tersebut.

Doktif Tunjukkan Produk yang Diduga Bermasalah

Dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (7/3/2026), Doktif memperlihatkan salah satu produk yang disebut diproduksi di pabrik milik Richard Lee.

"Ini GODDES HAIR, ini adalah produk yang dibuat di pabriknya."

"Jadi sekarang dugaan penipuannya lebih besar, karena dilakukan oleh pabrik dari tersangka DRL," kata Doktif, dikutip SURYA.co.id dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (7/3/2026).

Baca juga: Imbas Dokter Richard Lee Ditahan Usai Dilaporkan Doktif, Bagaimana Nasib Produk Skincare Miliknya?

Doktif menyebut produk tersebut sempat diuji secara laboratorium untuk memastikan kandungan yang tertera pada label.

Hasil Uji Lab Disebut Tidak Temukan Kandungan yang Diklaim

Menurut Doktif, hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara komposisi yang tercantum di kemasan dengan kandungan produk.

Ia menyebut salah satu bahan yang diklaim dalam produk tersebut tidak ditemukan dalam hasil uji laboratorium.

"Setelah Doktif uji lab, di sini ada kandungan yang namanya ascorbic acid, tapi ternyata di sini tidak pernah ada kandungan ascorbic acid," beber Doktif.

Temuan tersebut kemudian membuat Doktif menduga adanya skala dugaan penipuan yang lebih besar karena melibatkan pabrik produksi.

"Artinya apa? Skala penipuannya lebih besar, dugaannya Doktif lebih besar, mengarahnya ke pabrik yang dia punya, dan ini salah satu barang buktinya."

"Komposisi yang dia klaim tidak terdeteksi, artinya saat ini dia melakukan tindak penipuan yang jauh lebih dahsyat di pabriknya sendiri," ucap Doktif sembari menunjukkan produk yang ia maksud.

Imbauan ke Masyarakat: Lebih Selektif Pilih Produk Kecantikan

Di tengah polemik tersebut, Doktif mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan maupun skincare yang beredar di pasaran.

Ia juga mengajak publik untuk tidak lagi mempercayai produk dari pihak yang sedang tersandung masalah hukum tersebut.

"Jadi untuk masyarakat selamatkan uang kalian, lakukan cancel culture. Hentikan untuk mempercayai oknum satu ini, berikan dia efek jera," ujar Doktif.

Hingga saat ini, pihak Richard Lee belum memberikan pernyataan terbaru terkait tudingan yang kembali disampaikan oleh Doktif setelah penahanannya.

Richard Lee Ditahan

Dokter kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyebut Richard Lee ditahan pada Jumat (6/3/2026) malam.

Sebelum ditahan, Richard hari ini sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan.

Di sela-sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan, dokter Richard Lee ditahan karena dinilai menghambat proses penyidikan.

“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujar Budi, Jumat (6/3/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari TribunJakarta.

Selain itu, Richard Lee juga tidak hadir pada wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026.

Berdasarkan hal tersebut, pihak kepolisian menahan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 21.50 WIB setelah dilakukan pengecekan kesehatan.

Barang pribadi yang tidak terkait proses penyidikan juga diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Saat digiring ke dalam rutan, Richard Lee mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Ia hanya terdiam. Sementara kedua tangannya diduga diborgol.

Dokter Detektif Bakal Syukuran

Atas penangkapan dokter Richard Lee, Doktif berencana menggelar acara syukuran.

Menurut dia, momen tersebut menjadi bentuk keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

“Insya Allah besok Doktif akan syukuran bersama dengan teman-teman tuna netra dan panti asuhan."

"Sekali lagi, ini bukan kemenangan Doktif, tapi kemenangan masyarakat,” ujar Doktif, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Doktif mengaku merasa sangat lega setelah proses hukum yang panjang akhirnya mencapai tahap penahanan terhadap Richard Lee.

Ia menilai penahanan ini merupakan jawaban bagi masyarakat yang selama ini merasa menjadi korban dari berbagai pernyataan yang dianggap menyesatkan.

“Hari ini rasanya seperti plong banget. Masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan dan tipu daya ucapan tersangka DRL akhirnya mendapatkan jawabannya,” kata Doktif.

Dalam kesempatan itu, Doktif juga memberikan apresiasi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini.

Ia menyebut langkah kepolisian sebagai gebrakan besar dalam penegakan hukum.

“Apresiasi terhadap Polda Metro Jaya yang Doktif yakin ini suatu gebrakan yang sangat luar biasa. Polda Metro Jaya sangat-sangat hebat, merah putih tegak lurus. Saya yakin mereka tidak mampu ‘disiram’ oleh pihak mana pun,” tuturnya.

Doktif juga menilai penahanan tersebut menjadi momentum bagi Richard Lee untuk mempertanggungjawabkan dugaan kerugian materiil yang menurut dia bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Doktif sikap Richard Lee yang dinilai tidak kooperatif.

“Kemarin dia meremehkan, diwajibkan wajib lapor Senin dan Kamis ternyata tidak dilakukan."

"Malah diketahui melakukan live pada akun TikTok. Itu mungkin salah satu alasannya dia ditahan saat ini,” tuturnya.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal ketika konsumen membeli produk White Tomato dari Richard Lee melalui marketplace dengan harga Rp 670.100.

Produk tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.

Pada 23 Oktober 2024, konsumen yang sama membeli produk DNA Salmon seharga Rp 1.032.700, yang setelah diterima diduga sudah tidak steril.

Kasus serupa terjadi kembali pada 2 November 2024, saat konsumen membeli Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp 922.000.

Produk tersebut ternyata hasil repacking dari produk RE.Q ping.

Merespons hal ini, dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Berikut ini rincian kronologi perseteruan Doktif dan dokter Richard Lee.

12 Oktober 2024

Awal perkara bermula ketika seorang konsumen membeli produk kecantikan White Tomato milik dr. Richard Lee melalui marketplace.

Produk tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak yang kemudian menjadi bagian dari laporan terhadap Richard Lee.

2 Desember 2024

Influencer kecantikan dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Richard Lee dilaporkan terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

6 Maret 2025

Tidak tinggal diam, Richard Lee juga melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, setelah Doktif menuding Richard Lee menjalankan praktik klinik tanpa izin.

12 Desember 2025

Polisi menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee.

Namun dalam kasus ini, Doktif tidak langsung ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

15 Desember 2025

Giliran dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Doktif.

Ia dijerat dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

23 Desember 2025

Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka kepada Richard Lee.

Namun Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.

6 Januari 2026

Polisi menjadwalkan mediasi antara Richard Lee dan Doktif, namun proses tersebut mengalami penundaan karena menunggu kehadiran kedua pihak.

7 Januari 2026

Richard Lee dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang.

26 Januari 2026

Dokter Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.

Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

10 Februari 2026

Polda Metro Jaya resmi menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Richard Lee.

11 Februari 2026

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026) menetapkan penolakan terhadap praperadilan Richard Lee.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.