- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai operasi tangkap tangan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan menjadi peringatan atas lemahnya tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam kasus ini, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2023–2026 pada (2-3/2026).
Menurut KPK, jauh sebelum kasus mencuat, risiko korupsi sebenarnya sudah terdeteksi melalui sistem pencegahan seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Nilai MCSP sektor pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan bahkan turun dari 96 pada 2024 menjadi 88 pada 2025, dengan indikator pemilihan penyedia jasa merosot hingga 50 poin.
Penyidik menemukan Fadia diduga mengintervensi kepala dinas agar memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan yang didirikan suami dan anaknya.
Praktik tersebut dilakukan dengan membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan mengabaikan penawaran lebih rendah dari perusahaan lain.
Perusahaan keluarga itu tercatat menerima transaksi sekitar Rp46 miliar dari berbagai proyek pemerintah daerah.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp19 miliar diduga mengalir ke Fadia dan keluarganya.
Saat diperiksa, Fadia sempat beralasan tidak memahami tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang sebagai musisi dangdut.
Namun KPK menolak alasan tersebut karena ia merupakan politikus berpengalaman yang pernah menjabat wakil bupati dan dua periode sebagai bupati.
Kini Fadia ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
(*)
# bupati pekalongan # ott # kpk # Fadia Arafiq # pekalongan