TRIBUNNEWSMAKER.COM - Musisi Zendhy Kusuma akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi terkait video insiden yang terjadi di sebuah restoran milik selebgram Nabilah O’Brien.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah kasus yang melibatkan keduanya ramai diperbincangkan publik di media sosial.
Sebelumnya, Nabilah diketahui telah melaporkan Zendhy ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pencurian yang terjadi pada 25 September 2025.
Laporan tersebut kemudian diproses oleh aparat di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, hingga akhirnya Zendhy ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Seiring berjalannya waktu, kasus tersebut justru berkembang ke arah yang lebih kompleks dan melibatkan persoalan hukum lain.
Belum lama ini, Nabilah O’Brien juga mengaku tengah memperjuangkan keadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Nabilah sempat memviralkan sebuah video yang memperlihatkan keributan antara Zendhy Kusuma dan istrinya di dalam restoran.
Dalam video tersebut, pasangan itu terlihat meninggalkan restoran sambil membawa sekitar 14 menu makanan yang sebelumnya telah dipesan tanpa melakukan pembayaran.
Menanggapi hal tersebut, Zendhy mengakui bahwa pada saat kejadian dirinya memang sempat terpancing emosi.
Ia juga menjelaskan bahwa situasi semakin membesar setelah rekaman CCTV kejadian tersebut tersebar luas di media sosial hingga memicu berbagai reaksi publik, termasuk gelombang cyberbullying di ruang digital.
Menurut Zendhy, kejadian tersebut bermula dari situasi yang tidak nyaman ketika dirinya dan keluarga menunggu pesanan cukup lama di restoran pada September tahun lalu.
“Saya tidak menutup mata bahwa pada malam itu emosi saya terpancing dan ada sikap yang seharusnya bisa disampaikan dengan cara yang lebih baik,” ujar Zendhy dalam keterangannya melalui Instagramnya, Minggu (8/3/2026).
Baca juga: Pesan Menohok Nabilah Obrien untuk Zendhy Kusuma & Istri, Merasa Dizolimi Usai Jadi Tersangka: Tega!
Ia menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya dan keluarga telah menunggu cukup lama untuk pesanan yang tidak kunjung datang.
Dalam kondisi lapar dan lelah, situasi tersebut akhirnya membuat suasana menjadi tidak nyaman.
"Kami menanyakan ke beberapa pelayan mengenai pesanan tersebut, pada awalnya kami diberi waktu 15 menit dan kami menunggu sesuai waktu yang disebutkan namun makanan belum juga datang, penjelasan yang kami terima berbeda-beda, ada yang ngomong restoran lagi ramai, makanan akan segera selesai, kami kembali menunggu, tapi pesanan belum dateng juga dan kami belum mendapatkan kejelasan juga,
karena merasa lapar kami langsung tanya ke yang bertanggung jawab, setelah menunggu hampir 2 jam saya ke dapur untuk memastikan secara langsung apakah sudah dibuat apa belum, saya dihalangi masuk, ternyata pesanan kami baru akan diproses," ungkapnya.
Namun menurut Zendhy, peristiwa yang sebenarnya merupakan kejadian antara pelanggan dan restoran itu berubah drastis setelah potongan rekaman CCTV beredar luas di media sosial.
Zendhy juga menyampaikan bahwa terdapat rekaman lain yang menunjukkan situasi berbeda dari yang berkembang di media sosial.
Dalam rekaman tersebut terlihat bahwa dirinya datang dengan niat menyelesaikan persoalan secara baik, termasuk ketika hendak melakukan pembayaran.
"Namun saat itu pemilik saudari N sedang berada di luar kota, kami sudah membawa surat permintaan maaf, uang tunai untuk membayar pesanan, namun kami tidak diperkenankan masuk, meski demikian kami tetap menunjukkan itikad baik kami ingin menyelesaikan persoalan dengan tertib,"
Zendhy menegaskan bahwa setelah kejadian tersebut dirinya tetap berupaya menyelesaikan persoalan secara langsung dengan pihak restoran.
“Saya datang kembali untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan menyelesaikan kewajiban pembayaran. Harapan saya sebenarnya sederhana, persoalan ini bisa diselesaikan secara baik tanpa harus berkembang menjadi polemik besar,” ujarnya.
Namun dalam situasi tersebut justru terjadi respons yang tidak kondusif dari pihak lain, sehingga situasi menjadi semakin tidak nyaman.
Pada 21 September 2025, Zendhy mengaku telah melakukan pembayaran sebesar RpRp530.150 melalui transfer.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut tidak sesederhana potongan video yang beredar di media sosial.
Hingga pada 26 September 2025, Nabilah melaporkan Zendhy atas tuduhan pencurian ke Polsek Mampang, Jakarta Selatan.
"Meskipun kami dilaporkan, kami tetap kooperatif dan menunjukkan itikad baik bahkan sebelum adanya panggilan kepolisian kami datang dan klarifikasi menunjukkan bukti terkait upaya yang kami lakukan," ujarnya.
Baca juga: Penyebab Zendhy Kusuma & Pemilik Resto Bibi Kelinci Jadi Tersangka, Keduanya Mengaku Jadi Korban
Zendhy mengatakan sejak video tersebut viral, dirinya dan keluarga menghadapi berbagai tekanan di ruang digital, mulai dari komentar negatif, penyebaran informasi pribadi, hingga cyberbullying.
Zendhy pun mengambil jalur hukum dengan melaporkan balik Nabilah atas dugaan pelanggaran UU Informasi Teknologi dan Elektronik.
“Cukup berdampak bagi keluarga kami, pekerjan kami, namun demikian kami tidak menanggapi tersebut karena media sosial, namun peristiwa tersebut berkembang jauh, kami akhirnya melaporkan N ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," katanya.
Ia berharap masyarakat dapat melihat bahwa rekaman yang beredar di media sosial bukanlah gambaran utuh dari keseluruhan peristiwa yang terjadi pada malam itu.
Menurut Zendhy, potongan video tersebut juga disertai narasi tambahan yang tidak sepenuhnya menggambarkan situasi sebenarnya, sehingga menimbulkan kesan yang menyesatkan dan memicu berbagai tuduhan di ruang digital.
“Kami percaya setiap peristiwa sebaiknya dilihat secara utuh dan berdasarkan fakta. Ketika sebuah potongan video disertai narasi yang tidak lengkap, hal itu bisa menimbulkan kesalahpahaman yang akhirnya merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Zendhy juga menyampaikan bahwa saat ini persoalan tersebut tengah berada dalam proses hukum dan ia menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan.
“Saya percaya proses hukum akan melihat seluruh peristiwa ini secara utuh dan objektif,” katanya.
Melalui klarifikasi ini, Zendhy juga mengajak masyarakat untuk melihat peristiwa tersebut secara lebih bijak serta menjadikannya sebagai pelajaran bersama.
“Mungkin kita semua bisa belajar dari kejadian ini. Belajar menjadi konsumen yang lebih baik, belajar menjadi pemilik usaha yang lebih bijak dalam menyikapi pelanggan, dan juga belajar menjadi netizen yang tidak mudah melakukan cyberbullying,” kata Zendhy.
Ia berharap ruang digital dapat menjadi tempat yang lebih sehat, di mana setiap persoalan tidak langsung berubah menjadi penghakiman massal terhadap seseorang maupun keluarganya.
"Kami juga menyadari peristiwa ini terjadi di tengah bulan suci ramadhan baik bagi orang, serta bisa memperbaiki hubungan antar sesama, untuk itu kami memohon maaf atas peristiwa yang telah menimbulkan kegaduhan pada masyarakat," ujarnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Jumat (19/9/2025) malam, saat restoran Bibi Kelinci tengah menerima banyak pesanan.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, pasangan suami istri ZK dan ERS terlihat memasuki area dapur yang merupakan zona terbatas bagi pelanggan.
Keduanya kemudian memprotes karyawan karena pesanan makanan belum juga diberikan.
“Terbatas itu berarti dilarang ya, serta memicu keributan,” kata kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, kepada wartawan, Jumat (6/3/2026), dikutip Kompas.com
Menurut Goldie, setelah keributan tersebut, ZK dan ERS keluar dari restoran sambil membawa 14 menu makanan yang telah dipesan tanpa melakukan pembayaran.
Karyawan restoran sempat mengejar ZK dan ERS untuk meminta pelunasan tagihan, tetapi permintaan itu diabaikan.
Berdasarkan struk pembayaran yang telah dicetak, kerugian restoran milik Nabilah mencapai Rp530.150.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan ZK dan ERS ke media sosial.
Melalui kuasa hukumnya, ia juga melayangkan somasi kepada ZK dan ERS pada 24 September 2025 agar keduanya meminta maaf secara langsung.
Namun, somasi tersebut tidak direspons. Nabilah kemudian melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang Prapatan.
Tak lama berselang, ZK dan ERS justru melayangkan somasi balasan kepada Nabilah dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar sebagai syarat damai. Nabilah menolak tuntutan tersebut.
Setelah itu, ZK dan ERS melaporkan Nabilah ke polisi karena dianggap menyebarkan rekaman CCTV ke media sosial.
Goldie menegaskan, kliennya mengunggah video tersebut dengan tujuan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di tempat lain.
“Klien kami sama sekali tidak memenuhi unsur pidana. Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan,” tegas Goldie.
Dalam proses penyelidikan, Nabilah telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga 26 Februari 2026.
Dua hari berselang, ia malah ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat,” kata Goldie.
Sementara itu, Nabilah mengaku heran dengan proses hukum yang menjeratnya.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya terasa janggal karena rekaman CCTV yang diunggah merupakan kejadian yang benar-benar terjadi.
“Saya tahu proses ini berjalan dengan sangat cepat dan terasa janggal. Rekaman CCTV itu ada, dan CCTV itu tidak pernah berbohong,” kata Nabilah di kesempatan yang sama.
Goldie mengatakan, Nabilah menolak tuntutan ganti rugi materiil dan nonmateriil sebesar Rp1 miliar yang diajukan oleh ZK dan ERS.
Ia menegaskan, permintaan ganti rugi tersebut tidak masuk akal karena pihak Nabilah justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
“Dengan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kebenaran yang ada, kami tidak mungkin fulfill keinginan dari terduga pelaku pencurian. Korban kok dimintai Rp1 miliar,” tegas Goldie.
Goldie menjelaskan, tuntutan ganti rugi itu diajukan sebagai salah satu syarat perdamaian dari pihak pelaku.
Namun, upaya mediasi yang telah dilakukan dua kali oleh kedua belah pihak selalu berakhir buntu atau deadlock.
Dalam surat tuntutannya, ZK dan ERS menilai pihak restoran Bibi Kelinci lebih dahulu melakukan kesalahan yang membuat mereka kecewa.
Mereka menuding pelayanan restoran tidak profesional, mulai dari pesanan yang tidak disiapkan tepat waktu, permintaan pembayaran sebelum penyelesaian keluhan pelanggan, hingga estimasi waktu penyajian yang dinilai tidak sesuai.
Selain itu, ZK juga menuding Nabilah telah menyebarkan struk pembayaran dengan nominal yang dianggap tidak sesuai dengan pesanan mereka di media sosial.
“Nabilah dan Kevin harus menjelaskan atas postingan bill di media sebesar Rp530.150 adalah salah, yang mana jumlah makanan yang terbawa tidak sesuai dengan bill yang tertera,” tulis ZK dalam tuntutannya.
Sementara itu, pihak Nabilah O’Brien melalui kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan bahwa Zendhy Kusuma telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kliennya di Polsek Mampang, Jakarta Selatan.
Diketahui, Nabilah O’Brien melaporkan Zendhy atas dugaan tindak pencurian pada 25 September 2025.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SEK.Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
“Bapak Zendhy diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Februari 2026,” kata Goldie dalam jumpa pers di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Meski demikian, penetapan tersangka Zendhy juga diikuti oleh Nabilah O’Brien yang turut ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026 oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Zendhy juga melaporkan Nabilah atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.
(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)