Malaysia Puji Langkah Indonesia Berani Batasi Medsos Anak 16 Tahun ke Bawah, ASEAN Mulai Kompak
Ilham Fazrir Harahap March 08, 2026 06:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Negara tetangga Malaysia memuji langkah Indonesia yang membuat kebijakan baru untuk pemakaian media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Malaysia secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Indonesia yang akan membatasi akses anak-anak ke berbagai platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026 mendatang.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengungkapkan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan domestik, melainkan sinyal kuat bagi terciptanya ruang internet yang lebih sehat di kawasan Asia Tenggara.

Baca juga: Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Irit Bicara, Percayakan Kasusnya ke Universitas HKBP Nommensen

Sinergi Dua Negara demi Keamanan Anak
 
Fahmi menyebut bahwa koordinasi antara Kuala Lumpur dan Jakarta telah terjalin cukup lama untuk merumuskan standar keamanan siber, khususnya bagi pengguna di bawah umur.

“Saya sangat menyambut baik upaya Ibu Meutya Hafid, rekan saya di Indonesia. Kami sudah lama berdiskusi tentang bagaimana bekerja sama untuk memastikan internet lebih aman bagi masyarakat kami, terutama anak-anak,” kata Fahmi kepada wartawan di Kuala Lumpur, Kamis (6/3/2026), dikutip dari Bernama.

Ia menilai momentum yang diambil Indonesia sangatlah tepat. Tak hanya sekadar mendukung secara lisan, Malaysia pun membuka pintu lebar-lebar untuk pertukaran ilmu terkait regulasi digital.

Baca juga: Angkot hingga Becak Dapat Rp 200 Ribu Sehari, KDM Terapkan Kebijakan Saat Masa Mudik

“Saya merasa ini adalah langkah yang tepat waktu dan positif oleh pemerintah Indonesia. Dari pihak Malaysia, kami siap berbagi pengalaman, teknik, dan aspek regulasi yang berpotensi memberi manfaat bagi Indonesia,” ujar Fahmi.

Mengenal PP Tunas: Ujung Tombak Proteksi Digital Indonesia

Keputusan besar ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid. Mulai akhir Maret nanti, akun media sosial milik remaja di bawah usia 16 tahun pada platform yang dianggap berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Raksasa digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga platform gim Roblox masuk dalam radar pembatasan ini. Landasan hukumnya pun sudah pakem, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Baca juga: MS Jadi Tersangka Pembunuhan Nuriati Sinurat di Samosir Tahun Lalu, AKP Edward:Motif Masih Didalami 

Aturan tersebut merupakan turunan langsung dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih akrab dikenal dengan sebutan PP Tunas.

Misi Besar ASEAN di Ruang Siber

Semangat Indonesia ini sebenarnya adalah bagian dari gelombang besar di Asia Tenggara. Sejak KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur pada Oktober 2025 lalu, para menteri komunikasi di kawasan ini telah menyepakati Deklarasi Kuala Lumpur. Tujuannya satu: menciptakan ekosistem media sosial yang tidak lagi "liar" bagi penggunanya.

“Para menteri komunikasi di Asia Tenggara sepakat bahwa kita perlu melihat bagaimana setiap negara ASEAN menilai, mengevaluasi, dan menerapkan langkah-langkah untuk menjamin keselamatan pengguna,” jelas Fahmi.

Meski ia mengakui bahwa setiap negara memiliki pendekatan dan kecepatan yang berbeda dalam menerapkan regulasi, Fahmi optimis bahwa tindakan berani Indonesia adalah titik awal yang krusial. Baginya, keamanan pengguna di ruang digital bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan yang harus diperjuangkan bersama di level regional.

(Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.