Jadwal Samsat Keliling Depok Hari Ini 9 Maret 2026: Cek Lokasi, Syarat, dan Aturan Baru Tanpa BPKB
Hironimus Rama March 09, 2026 10:35 AM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Mengurus pajak kendaraan kini semakin mudah dan praktis bagi warga Kota Depok.

Lewat layanan Samsat Keliling, Anda tidak perlu lagi repot antre panjang di kantor induk.

Hari ini, Senin (9/3/2026), layanan ini kembali hadir menjemput bola untuk memfasilitasi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan Anda.

Baca juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Depok Hari Ini, Senin 9 Maret 2026, Cek Biaya dan Persyaratan

Menariknya, berdasarkan aturan terbaru, proses perpanjangan pajak tahunan kini semakin ringkas karena tidak lagi membutuhkan BPKB asli.

Berikut adalah rincian lengkap jadwal, lokasi, hingga persyaratan Samsat Keliling di Kota Depok selama bulan Maret 2026:

Lokasi Samsat Keliling Depok Hari Ini , Senin 9 Maret 2026

Untuk Anda yang ingin mengurus pajak kendaraan di awal pekan, Samsat Keliling hari ini, Senin 9 Maret 2026, beroperasi di dua titik berikut:

  • Halaman Parkir Samsat Depok: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
  • Kantor Kecamatan Bojong Gede: Pukul 09.00 – 12.00 WIB

Jadwal Lengkap Samsat Keliling Depok (Maret 2026)

Jika Anda tidak sempat hari ini, jangan khawatir. Layanan ini tersedia hampir setiap hari dengan lokasi yang berpindah-pindah. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Senin: Kantor Kecamatan Bojong Gede (08.00-14.00 WIB)
  • Selasa: RS Bhayangkara Brimob (09.00 - 12.00 WIB)
  • Rabu: Kecamatan Tajurhalang (09.00 - 12.00 WIB)
  • Kamis: Jadwal D'Best (Waktu dan tempat menyesuaikan)
  • Jumat: Kelurahan Tugu (09.00 - 11.00 WIB)
  • Sabtu: Kelurahan Cipayung (09.00 - 11.00 WIB)
  • Minggu: McDonald's Kelapa Dua (08.00 - 11.00 WIB)

Samsat Malam Minggu: Solusi Pekerja Sibuk

Semenara bagi Anda yang sibuk bekerja dari Senin hingga Jumat dan tidak sempat mengurus pajak di siang hari, Samsat Depok juga menghadirkan inovasi Samsat Malam Minggu.

Layanan ekstra ini sengaja didesain agar masyarakat bisa menunaikan kewajiban pajak kendaraan dengan santai tanpa harus mengorbankan waktu kerja di hari biasa.

Hari: Sabtu

Waktu: 17.00-9.00 WIB

Lokasi: Halaman Kantor Samsat Depok

Layanan: Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan

Syarat : KTP Asli dan STNK Asli serta fotocopy-nya. 

Syarat Terbaru Perpanjangan STNK

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021, terdapat penyesuaian syarat yang sangat memudahkan masyarakat saat membayar Pajak Kendaraan Tahunan.

Berikut persyaratannya:

  • STNK Asli
  • E-KTP Asli (Nama harus sesuai dengan yang tertera di STNK)
  • Membawa dokumen fotokopi (STNK dan E-KTP)

Penting Diperhatikan:

  • Tanpa BPKB: Untuk pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK tahunan, Anda TIDAK PERLU melampirkan BPKB asli maupun fotokopi.
  • Layanan Samsat Keliling dan Samsat Malam Minggu hanya melayani perpanjangan pajak tahunan.
  • Bagi yang ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti pelat nomor/ganti kaleng), proses tersebut tetap wajib melampirkan BPKB asli dan harus dilakukan di Kantor Samsat Induk.
  • Pastikan kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak sebelumnya.

Jadwal dan lokasi di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dari Samsat Depok).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.