TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Mengurus pajak kendaraan kini semakin mudah dan praktis bagi warga Kota Depok.
Lewat layanan Samsat Keliling, Anda tidak perlu lagi repot antre panjang di kantor induk.
Hari ini, Senin (9/3/2026), layanan ini kembali hadir menjemput bola untuk memfasilitasi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan Anda.
Baca juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Depok Hari Ini, Senin 9 Maret 2026, Cek Biaya dan Persyaratan
Menariknya, berdasarkan aturan terbaru, proses perpanjangan pajak tahunan kini semakin ringkas karena tidak lagi membutuhkan BPKB asli.
Berikut adalah rincian lengkap jadwal, lokasi, hingga persyaratan Samsat Keliling di Kota Depok selama bulan Maret 2026:
Lokasi Samsat Keliling Depok Hari Ini , Senin 9 Maret 2026
Untuk Anda yang ingin mengurus pajak kendaraan di awal pekan, Samsat Keliling hari ini, Senin 9 Maret 2026, beroperasi di dua titik berikut:
Jadwal Lengkap Samsat Keliling Depok (Maret 2026)
Jika Anda tidak sempat hari ini, jangan khawatir. Layanan ini tersedia hampir setiap hari dengan lokasi yang berpindah-pindah. Berikut jadwal lengkapnya:
Samsat Malam Minggu: Solusi Pekerja Sibuk
Semenara bagi Anda yang sibuk bekerja dari Senin hingga Jumat dan tidak sempat mengurus pajak di siang hari, Samsat Depok juga menghadirkan inovasi Samsat Malam Minggu.
Layanan ekstra ini sengaja didesain agar masyarakat bisa menunaikan kewajiban pajak kendaraan dengan santai tanpa harus mengorbankan waktu kerja di hari biasa.
Hari: Sabtu
Waktu: 17.00-9.00 WIB
Lokasi: Halaman Kantor Samsat Depok
Layanan: Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan
Syarat : KTP Asli dan STNK Asli serta fotocopy-nya.
Syarat Terbaru Perpanjangan STNK
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021, terdapat penyesuaian syarat yang sangat memudahkan masyarakat saat membayar Pajak Kendaraan Tahunan.
Berikut persyaratannya:
Penting Diperhatikan:
Jadwal dan lokasi di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dari Samsat Depok).