Buntut Kendarai Motor di Jalan Cor yang Masih Basah, Ketua RT di Desa Palon Blora Diperiksa Polisi
rika irawati March 09, 2026 11:07 AM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Kasus pengrusakan jalan cor di wilayah Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki babak baru.

Polisi memeriksa Agus Sutrisno atau Agus Palon, pihak yang dilaporlan merusak jalan saat dicor.

Agus melintasi jalan cor yang masih basah mengendarai sepeda motor.

Laporan dibuat pelaksana proyek, kontraktor CV Meteor Jaya.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, pihaknya telah memeriksa Agus dan berencana memanggil lagi untuk dimintai keterangan lanjutan pada hari ini, Senin (9/3/2026).

"Minggu kemarin, (Agus Sutrisno) sudah kami mintai keterangan."

"Besok, Senin, kami mintai keterangan lagi," kata Zaenul, Minggu (8/3/2026).

Baca juga: Aksi Spontan Berbuntut Hukum: Warga Desa Palon Blora Dipolisikan Usai Rusak Jalan Cor

Hasil pemeriksaan awal, Agus Sutrisno mengaku melakukan aksi tersebut sebagai sikap mempertanyakan izin blokade jalan.

"Menurut keterangan dia (Agus Sutrisno), dia mempertanyakan izin dampak lalu lintas," jelasnya.

Zaenul mengatakan, sampai saat ini, sudah ada delapan saksi yang telah dimintai keterangan.

"Yang sudah kami mintai keterangan sekitar kurang lebih delapan saksi. Termasuk pelapor dan terlapor," jelasnya.

Zaenul menegaskan, kasus ini masih terus berjalan.

"Masih berjalan ini, masih berjalan prosesnya," paparnya.

Aksi Lewati Jalan Cor Viral

Akibatnya, jalan cor tersebut rusak dan meninggalkan bekas ban motor.

Dalam video yang lain, tampak orang yang diduga melintasi jalan tersebut sempat cekcok.

Aksi itu dilakukan Agus Sutrisno, warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

"Saya selaku warga negara Indonesia, maupun masyarakat khususnya warga Desa Palon itu tidak melarang orang bekerja."

"Dan saya tidak melarang untuk orang cari sesuap nasi."

"Maksud saya, kurang lebih itu kan dana anggaran yang dipakai dari APBD Kabupaten, dari uang masyarakat. Saya minta transparannya aja."

"Sesuai regulasi, kalau memang regulasinya sudah jelas, untuk terkait pekerjaan, ya monggolah itu dikerjakan," kata Agus saat ditemui di rumahnya, Sabtu (21/2/2026).

Baca juga: Kesedihan Pedagang Akibat Kebakaran Pasar Ngawen Blora Jelang Lebaran: Kebakaran Kok Sampai Dua Kali

Transparan yang dimaksud, kata Agus, terkait pekerjaan proyek pembangunan jalan harus ada RAB, papan informasi, pemasangan rambu-rambu pembangunan jalan.

"Kalau mau blokade itu ada izin tertulisnya dari dinas terkait, kan gitu."

"Itu saya tanya pada waktu itu. Dia tidak bisa menunjukkan."

"Jawabannya apa? Dari selaku itu entah pengawas, entah owner, entah konsultan di situ. Jawabannya katanya dia sudah izin sama Pak Lurah," kata Agus yang juga Ketua RT 4 RW 1, Desa Palon, tersebut.

Terkait, video yang memperlihatkan dirinya melintasi jalan cor yang masih basah mengendarai motor, Agus mengeklaim bahwa aksinya itu dilakukan secara spontan.

"Dia kan saya tanya terkait perizinannya blokade, tidak bisa jawab. Lah saya spontan mau ke rumah Pak Kades, daripada saya ambil jalan lain jauh, ya tetap lewat situ toh."

"Tidak ada unsur kesengajaan, kalau ada orang ngomong saya merusak dan sebagainya, saya tidak merasa."

"Kalau memang bahasa dia saya merusak, saya tidak ada indikasi merusak. Saya lewat, memang itu jalan umum," jelasnya.

Dilaporkan ke Polisi

Aksi Agus Sutrisno itu berbuntut panjang.

Pihak kontraktor kemudian melaporkan Agus ke Polres Blora pada Sabtu (21/2/2026).

Pelaksana Lapangan dari CV Meteor Jaya, Hermawan Susilo, melaporkan Agus Sutrisno ke Polres Blora.

"(Laporannya terkait apa?) Terkait ini yang kemarin itu pengrusakan cor saya itu."

"Yang pas dari awal tentang penyetopan, dropping material dari pihak saya yang dihambat dan rambu-rambu saya yang disingkirkan," jelasnya.

Hermawan mengatakan, kejadian pengrusakan jalan cor yang masih basah itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekira pukul 13.00 WIB.

"Dia tiba-tiba datang terus memarkir kendaraannya depan truk mixer sehingga mixer saya kan terhambat penuangan betonnya," jelasnya.

Pihaknya juga membantah, jika dalam proses pengerjaan jalan dinilai tidak ada papan informasi proyek.

"Kalau papan informasi kan di depan sana ada," jelasnya.

Menurutnya, meskipun sempat mendapatkan protes dari Agus Sutrisno, kontraktor tetap melanjutkan pengerjaan jalan tersebut.

"Tetap dilanjut, Mas. Karena saya sudah merasa sesuai dengan regulasi dan juga sesuai aturan prosedur ya. Dan mutu beton juga saya kira aman."

"Ini kan mungkin orang yang melihat kok cor nya tipis. Ini kan baru dasaran B0, lantai kerja 5 cm. Tambah cor atasnya nanti 20 cm," jelasnya.

Hermawan mengatakan, jalan cor yang terdapat bekas ban motor, nantinya akan tetap dicor lagi atasnya.

"Nanti ditutup sama cor yang atas. Kan kekokohannya juga masih sama itu. Saya kira kan memang lantai kerja mutunya mutu rendah."

"Beda nanti kalau yang cor atas kan memang mutu tinggi," paparnya.

Berdasarkan papan informasi proyek, pengerjaan peningkatan ruas jalan Turirejo - Palon - Nglobo Kecamatan Jepon/ Jiken, dibangun menggunakan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar.

Dengan penyedia jasa dari CV Meteor Jaya.

Proyek didanai dari APBD Kabupaten Blora.

Pelaksanaan pengerjaan jalan mulai 5 Februari 2026 dan ditargetkan rampung pada 5 Mei 2026. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.