TRIBUN-SULBAR.COM- Seorang pria berinisial MZ (38) diduga tega membunuh adik tirinya, AS (12), yang masih duduk di bangku kelas 6 SD di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Peristiwa tragis itu terjadi di rumah orang tua mereka pada Selasa (3/3/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menangkap MZ sebagai pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan peristiwa bermula saat pelaku datang dari Cianjur ke rumah ibunya di Cipatat menjelang waktu zuhur.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa 19 Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam, Senin 9 Maret 2026 Kembali Anjlok
Saat itu, MZ berniat menemui ibunya untuk meminta izin menggunakan rumah kosong di bagian belakang sebagai kontrakan bagi temannya.
Namun ketika tiba di rumah, pelaku hanya bertemu dengan korban AS karena sang ibu sedang mengajar di madrasah.
"Pelaku datang untuk menyampaikan kepada ibunya bahwa ada bagian rumah kosong yang rencananya akan dikontrakkan kepada temannya," kata Niko di Polres Cimahi, Rabu (4/3/2026).
Tersinggung Ucapan Korban
Menurut polisi, pelaku sempat menyampaikan rencana tersebut kepada korban. Namun ucapan AS justru membuat pelaku tersinggung.
Korban disebut mengatakan bahwa rumah tersebut tidak perlu dikontrakkan karena uangnya nanti akan diambil oleh pelaku.
Mendengar perkataan itu, pelaku tersulut emosi. Ia kemudian turun ke lantai bawah dan mengambil golok yang berada di sebuah rumah kosong.
Pelaku lalu kembali dan menyerang korban dengan senjata tersebut.
Korban Mengalami Luka Parah
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban mengalami sejumlah luka serius, antara lain luka gorokan di leher, tusukan di punggung, serta sayatan di pergelangan tangan.
Aksi pembunuhan itu diduga terjadi sekitar empat jam sebelum ibu korban menemukan jasad AS di kamar lantai dua rumah tersebut.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat kembali ke Cianjur. Namun kemudian ia kembali ke wilayah Cipatat.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengarah kepada MZ sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
"Kurang dari 1x24 jam, Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Cipatat berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian," ujar Niko.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kerap kesal terhadap korban. Ia juga merasa ibunya bersikap pilih kasih terhadap adik tirinya tersebut.
Menurut pelaku, perbedaan perlakuan itu membuatnya menyimpan rasa kecewa sejak lama.
Atas perbuatannya, MZ dijerat sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.(*)