Wacana Polri di Bawah Kementerian Berpotensi Ganggu Independensi Penegakan Hukum
Dwi Rizki March 09, 2026 05:16 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola sektor keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.

Direktur Eksekutif DeJure, Bhatara Ibnu Reza, mengatakan posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian dari desain reformasi sektor keamanan pasca-1998 untuk menjaga independensi institusi kepolisian dari kepentingan politik sektoral.

“Secara prinsip ketatanegaraan, posisi Polri di bawah Presiden dimaksudkan agar institusi kepolisian tetap independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” kata Bhatara dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Menurut dia, penempatan Polri di bawah kementerian berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan sekaligus membuka ruang intervensi politik yang lebih besar terhadap proses penegakan hukum.

Ia menilai Polri merupakan institusi strategis yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dalam negeri sekaligus menegakkan hukum secara profesional dan netral. Karena itu, pengaturan kelembagaannya perlu memastikan garis komando yang jelas dan tidak terfragmentasi oleh kepentingan birokrasi politik.

Baca juga: Pastikan Keamanan, Seluruh Bus AKAP Harus Lolos Ramp Check Sebelum Keluar Terminal Kampung Rambutan

Bhatara juga menegaskan bahwa secara konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki mandat untuk mengendalikan aparat negara, termasuk institusi keamanan. Dengan demikian, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden dinilai lebih tepat dalam menjaga koordinasi kebijakan keamanan nasional.

Selain itu, struktur tersebut juga dinilai dapat memastikan akuntabilitas lembaga dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Ia menambahkan, agenda utama yang seharusnya didorong saat ini bukanlah perubahan struktur kelembagaan Polri, melainkan penguatan mekanisme pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas institusi kepolisian.

“Reformasi Polri seharusnya diarahkan pada peningkatan profesionalisme aparat, penegakan hukum yang berkeadilan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam setiap praktik penegakan hukum,” ujar Bhatara.

Menurut dia, perdebatan mengenai posisi Polri dalam struktur pemerintahan perlu ditempatkan dalam kerangka memperkuat reformasi sektor keamanan secara menyeluruh, bukan sekadar perubahan struktural yang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola penegakan hukum di Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.