TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dua warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), yang sempat menggegerkan Bali melalui aksi penembakan brutal di Villa Casa Cantisya, Munggu, kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Senin 9 Maret 2026, majelis hakim secara resmi mengetuk palu vonis 16 tahun penjara bagi keduanya.
Ketua Majelis Hakim, Wayan Suarta, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa duo warga asing ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang terorganisir dengan rapi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 16 tahun penjara," ujar hakim dengan tegas di hadapan para terdakwa yang tertunduk.
Baca juga: KOSTER Desak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber!
Baca juga: LAGI WNA Ditemukan Tewas di Guest House, Kali Ini Warga New Zealand di Ubud, Begini Kronologinya!
Vonis ini sejatinya sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fizzer V. Simanjuntak dan Ryan Mahardika, yang sebelumnya meminta hakim mengganjar mereka dengan 18 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa sikap kooperatif, pengakuan jujur, serta penyesalan yang ditunjukkan kedua terdakwa selama persidangan menjadi faktor yang meringankan hukuman mereka.
Namun, hakim tidak menutup mata terhadap kekejaman aksi mereka. Hal yang memberatkan adalah hilangnya nyawa Zivan Radmanovic serta luka-luka yang diderita saksi korban Sanar Ghanim.
Lebih dari itu, tindakan koboi mereka dinilai telah mencoreng citra keamanan, dan ketertiban masyarakat di Pulau Dewata.
Terungkap dalam persidangan, Coskun dan Tupou beserta Darcy Francesco Jensen terdakwa dalam berkas perkara terpisah, bukanlah aktor tunggal.
Mereka bergerak di bawah perintah seorang anonim asal Australia, yang mengatur segalanya, mulai dari penyediaan kendaraan hingga peralatan teknis.
Sementara itu, untuk Darcy sendiri mendapatkan vonis selama 12 tahun penjara karena disebut telah membantu Coskun dan Tupou dalam melancarkan aksi penembakan tersebut dari hal penyedia perlengkapan.
Persiapan matang telah dilakukan, termasuk menyewa kamar villa selama tiga bulan hingga 15 Juli 2025, kemudian menyiapkan armada pelarian berupa motor Yamaha Lexy hingga mobil mewah.
Puncak kengerian terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025. Dengan menyamar menggunakan jaket ojek online untuk mengelabui pandangan, keduanya menyambangi lokasi eksekusi.
Tupou menghancurkan gerbang villa dengan palu, menciptakan dentuman yang membangunkan korban dari tidurnya. Zivan Radmanovic sempat mencoba menyelamatkan diri ke kamar mandi, namun maut lebih cepat menjemput.
Coskun melepaskan tembakan mematikan ke arah Zivan, sementara Tupou menembak Sanar Ghanim di bawah tatapan ngeri Jazmyn, istri Zivan.
Pelarian mereka pun disusun sangat rapi. Dari semak-semak di Buwit, Tabanan, mereka berganti-ganti kendaraan dari motor ke Fortuner yang dipersiapkan Darcy, lalu ke Suzuki XL7, hingga membuang senjata api dalam tas di pinggir jalan.
Mereka bahkan sempat beristirahat di hotel mewah di Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan darat ke Jakarta untuk terbang ke Kamboja. Namun, kecanggihan koordinasi kepolisian berhasil mengendus jejak mereka di Bandara Soekarno-Hatta sebelum sempat meninggalkan tanah air.
Menanggapi vonis 16 tahun tersebut, kedua terdakwa belum memberikan keputusan final. Melalui kuasa hukumnya, Rajendra Singh, mereka menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menelaah putusan hakim.
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia atas putusan ini," kata Rajendra. Setali tiga uang, Jaksa Penuntut Umum juga belum mengambil langkah hukum lanjutan atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan tersebut. "Kami juga masih pikir-pikir yang mulia," ucap jaksa singkat. (*)