Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Kerinci ini Akui tak Dapat Fee agar Dibebaskan
Mareza Sutan AJ March 09, 2026 10:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu di antara terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (9/3/2026).

Yuses yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di UKPBJ/ULP Kerinci menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

Pledoi tersebut disampaikan melalui penasihat hukumnya.

Dalam pembelaan yang dibacakan di persidangan disebutkan bahwa tidak terdapat bukti maupun keterangan saksi yang menyatakan Yuses selaku pejabat pengadaan menerima fee atau imbalan dari proyek pengadaan PJU tersebut.

"Terdakwa tidak menerima fee, tidak menetukan rekanan, serta tidak memiliki niat jahat sehingga tidak ada pendekatan pidana," demikian bunyi nota pledoi yang dibacakan di muka sidang.

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut sehingga memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Yuses dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 ini menjerat total 10 orang terdakwa.

Sebelumnya, sembilan terdakwa lain juga telah menyampaikan nota pembelaan dalam sidang terpisah beberapa waktu lalu.

Salah satu terdakwa lainnya, Heri Cipta yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, melalui penasihat hukumnya juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Heri Cipta menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat, yakni dua tahun empat bulan penjara serta denda Rp100 juta dari jaksa penuntut umum.

Dalam pledoi tersebut juga diajukan permohonan penolakan terhadap kewajiban membayar uang pengganti.

"Melakukan perhitungan ulang yang berpedoman dengan fakta persidangan. Perbedaan hasil audit BPK dan BPK Provinsi Jambi," ujar penasihat hukum Heri Cipta saat membacakan pledoi kliennya beberapa waktu lalu.

Sejumlah terdakwa lain dalam perkara tersebut juga mengajukan pembelaan dengan memohon keringanan hukuman.

Selain Yuses dan Heri Cipta, terdakwa lainnya yakni Nel Edwin yang menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dinas Perhubungan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Kemudian Fahmi selaku Direktur PT WTM dituntut satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta. Amri Nurman selaku Direktur CV TAP dituntut satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Sarpano Markis yang merupakan Direktur CV GAW dituntut satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Selanjutnya Gunawan selaku Direktur CVBS dituntut satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp100 juta. Jefron yang menjabat Direktur CV AK dituntut satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Seorang guru bernama Reki Eka Fictoni yang menangani proyek tersebut juga dituntut satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara itu, Helmi Apriadi yang merupakan ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dituntut satu tahun delapan bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Jaksa Tomy menyebutkan bahwa hingga saat ini total uang yang telah dikembalikan oleh seluruh terdakwa mencapai Rp1,8 miliar.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci mengusulkan anggaran pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp476 juta.

Namun setelah pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), nilai anggaran tersebut meningkat dan akhirnya disetujui sebesar Rp3,4 miliar.

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Baca juga: Tiga Warga Jambi Korban Job Scam Kamboja Pilih Pulang Pakai Ongkos Sendiri

Baca juga: Kepala Pengamanan Lapas Sarolangun dan 22 Warga Binaan Positif Narkoba

Baca juga: Danau Kerinci yang Meluap pada 2024 justru Menyusut 70 Hektare Tahun 2026

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.