Kepala Pengamanan Lapas Sarolangun dan 22 Warga Binaan Positif Narkoba
Mareza Sutan AJ March 09, 2026 10:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, Muslihul Harahap, dinyatakan positif narkoba.

KPLP Sarolangun ini dinyatakan positif berdasarkan hasil rapid test yang dilakukan yang dilakukan pada 24 Februari 2026.

Rapid test tersebut, dari informasi yang Tribunjambi.com peroleh, berupa tes urine.

Selain Muslihul, 22 warga binaan lainnya juga dinyatakan positif narkoba.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan hasil rapid test menunjukkan Muslihul diduga positif menggunakan narkoba.

Ia menjelaskan, pada awalnya terdapat tiga staf lain yang juga sempat disebut positif narkoba.

Namun setelah dilakukan klarifikasi, pernyataan tersebut direvisi dan hanya Muslihul yang dinyatakan positif.

"Benar, hasil rapid test, KPLP positif narkoba dan staf lainnya sudah ditarik ke Kanwil," kata Irwan, Senin (9/3/2026), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan informasi yang beredar, Muslihul juga disebut-sebut sebagai pemasok narkoba ke dalam lapas, sementara salah satu stafnya diduga menjadi pemasok minuman keras.

Menanggapi kabar tersebut, Irwan mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Kita belum dengar soal itu (KPLP jadi pemasok narkoba), tetapi ini semua masih kita periksa, 22 napi yang positif narkoba sudah kita pindahkan," katanya.

Dari 22 warga binaan yang dinyatakan positif narkoba tersebut, mereka dipindahkan ke beberapa rumah tahanan dan lapas di kabupaten/kota lain.

Sebanyak 10 orang telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Sungai Penuh.

Kemudian, sembilan narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.

Sementara itu, tiga warga binaan lainnya dari Lapas Sarolangun masih menunggu proses persetujuan untuk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain.

Di sisi lain, empat petugas lapas yang diduga terlibat juga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menentukan sanksi disiplin sesuai aturan kedinasan yang berlaku.

"Untuk sanksinya masih kita dalami ya," katanya.


Sumber:

Kompas.com.

 

Baca juga: Pria Jambi Pinjam Motor Teman buat Antar Istri, Malah Dijual di Sumsel

Baca juga: 4 Petugas dan 22 Warga Binaan Lapas Sarolangun Positif Narkoba

Baca juga: Danau Kerinci yang Meluap pada 2024 justru Menyusut 70 Hektare Tahun 2026

Baca juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026 untuk Pinjaman hingga Rp500 Juta Tenor 5 Tahun

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.