Dipergoki di Ruang Karaoke, Pencuri Tiga Motor di Lampung Timur Dijaring Polisi 
soni yuntavia March 09, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Labuhan Ratu bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang sempat buron setelah beraksi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.

Pelaku berinisial JW (39), warga Kecamatan Marga Sekampung, diamankan polisi saat berada di sebuah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Sribawono pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menjelaskan, penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa (14/1/2025) di Dusun Subing Putra RT/RW 003/017, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.

“Tim gabungan mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam salah satu ruang karaoke bersama rekannya. Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung mengamankan JW,” kata Asep, Senin (9/3/2026).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui saat korban terbangun dari tidur dan menuju bagian belakang rumah. Saat itu korban mendapati tiga sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di rumah sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu samping masih dalam keadaan tertutup, namun kunci pengaman berupa grendel sudah tidak terkunci.

Tiga kendaraan yang hilang yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega R 110 cc, satu unit Honda Supra X 125 cc, dan satu unit Honda Beat 110 cc. Pelaku diduga merusak kunci kontak sepeda motor untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Labuhan Ratu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Sribawono.

Setelah ditangkap, JW langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Penyidik masih melakukan pengembangan kasus serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Timur,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih terus berlanjut.

 ( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
 
 
 
 
 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.