Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16), yakni PK, hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasatreskrim Polres Belu, Rachmat Hidayat, menyampaikan bahwa tersangka Piche Kota alias PK masih dirawat di RSUD Atambua sejak 28 Februari 2026.
“Tiga tersangka (PK, RM dan RS) sudah kami terbitkan surat penahanan. Dua orang sudah ditahan, sementara satu orang tersangka PK masih dirawat di RSUD Atambua. Kami juga sudah lakukan pembantaran terhadap PK,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Belu Tetapkan PK cs Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMA
Terkait kondisi kesehatan PK, Rachmat mengatakan penjelasan medis akan disampaikan langsung oleh pihak rumah sakit. Berdasarkan keterangan dokter, tersangka masih menjalani masa observasi.
“Dalam keterangan dokter, yang bersangkutan masih dalam observasi selama 14 hari. Ada keluhan vertigo, lambung, mual, dan tidak mau makan,” tuturnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan dan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka.
“Terkait proses yang ada, tidak ada ‘anak emas’ dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan.
“Kami sudah melakukan pengiriman berkas tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu dan sekarang menunggu petunjuk dari kejaksaan,” jelasnya.
Polres Belu juga memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan serta terbuka dalam memberikan informasi kepada publik. (gus)