TRIBUNJAKARTA.COM - Ormas Islam Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, menerbitkan fatwa terbaru mengenai hukum aset kripto dalam perspektif syariah.
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa trading atau perdagangan kripto pada dasarnya diperbolehkan, selama dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak mengandung unsur yang dilarang dalam Islam.
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai harta atau aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimiliki secara sah. Dalam fikih muamalah, sesuatu yang memiliki nilai dan manfaat dapat dikategorikan sebagai harta (māl), sehingga boleh menjadi objek transaksi.
Karena itu, transaksi jual beli kripto secara umum diperbolehkan, sebagaimana kaidah dasar muamalah dalam Islam yang menyatakan bahwa semua bentuk transaksi pada dasarnya boleh dilakukan selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Meski demikian, Muhammadiyah memberikan sejumlah batasan penting dalam praktik trading kripto.
Salah satunya adalah larangan menggunakan leverage atau margin trading, yakni transaksi yang dilakukan dengan dana pinjaman dari platform perdagangan.
Majelis Tarjih menilai praktik tersebut berpotensi mengandung unsur riba, karena biasanya disertai biaya atau bunga atas pinjaman yang diberikan oleh platform.
Selain itu, penggunaan leverage juga dinilai meningkatkan spekulasi dan risiko kerugian yang berlebihan dalam transaksi.
Selain leverage, fatwa tersebut juga menyoroti praktik short selling, yaitu menjual aset yang belum dimiliki dengan harapan membelinya kembali pada harga yang lebih rendah.
Dalam pandangan fikih, praktik tersebut dinilai bermasalah karena melibatkan penjualan barang yang belum dimiliki secara sah oleh penjual.
Karena itu, Muhammadiyah menyatakan bahwa short selling tidak sesuai dengan prinsip transaksi dalam Islam.
Fatwa Muhammadiyah juga menyinggung perdagangan berjangka atau futures trading dalam kripto.
Jenis transaksi ini dinilai berpotensi mengandung unsur spekulasi yang tinggi serta transaksi tanpa serah terima aset secara nyata.
Oleh karena itu, praktik tersebut dipandang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian dalam transaksi yang dianjurkan dalam syariah.
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menegaskan bahwa kripto lebih tepat diposisikan sebagai aset digital atau komoditas investasi, bukan sebagai mata uang.
Hal ini sejalan dengan ketentuan di Indonesia yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Karena itu, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran tidak dianjurkan dalam konteks hukum nasional maupun pertimbangan stabilitas ekonomi.
Imbauan untuk Berhati-hati
Majelis Tarjih Muhammadiyah juga mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berinvestasi kripto mengingat volatilitas harga yang tinggi.
Umat Islam juga dianjurkan untuk memastikan bahwa proyek kripto yang diikuti memiliki manfaat nyata dan tidak berkaitan dengan aktivitas yang dilarang, seperti perjudian, penipuan, maupun manipulasi pasar.
Dengan demikian, Muhammadiyah menegaskan bahwa trading kripto diperbolehkan selama dilakukan secara wajar, tanpa leverage, tanpa short selling, serta mengikuti prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi.