TRIBUNGORONTALO.COM -- Menjelang berakhirnya bulan Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia bersiap menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan jiwa sekaligus menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalani selama sebulan penuh.
Karena itu, waktu pembayaran zakat fitrah menjadi hal penting untuk diperhatikan, sebab terdapat ketentuan tertentu mengenai kapan zakat ini harus ditunaikan.
Baca juga: Nilai Zakat Fitrah Seluruh Wilayah di Gorontalo, dari Rp 40-45 Ribu, Berikut Detilnya
Sebelum membahas waktu terbaik membayar zakat fitrah, penting untuk memahami hakikat ibadah ini.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idulfitri.
Dalil kewajiban zakat fitrah terdapat dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat fitrah memiliki dua fungsi utama, yaitu:
Membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang tidak baik.
Memberikan kecukupan bagi fakir miskin pada hari raya Idulfitri.
Dari sinilah dapat dipahami bahwa waktu pembayaran zakat fitrah sangat berkaitan dengan tujuan sosialnya.
Baca juga: Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Masih Sah atau Berdosa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dalam kajian fikih, para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori.
Pemahaman ini membantu umat Islam agar tidak menunaikannya terlalu dini maupun terlambat.
1. Waktu Wajib
Waktu wajib zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idulfitri (malam 1 Syawal).
Artinya, siapa pun yang masih hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadan, maka ia wajib menunaikan zakat fitrah.
2. Waktu Terbaik (Waktu Afdal)
Waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id.
Dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id.
Hal ini bertujuan agar kaum fakir miskin sudah menerima bantuan sebelum merayakan hari raya.
Dengan menunaikan zakat pada waktu ini, umat Islam tidak hanya mengikuti sunnah Rasulullah, tetapi juga memastikan tujuan sosial zakat fitrah dapat tercapai dengan baik.
3. Waktu Boleh
Mayoritas ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan.
Mazhab Syafi’i bahkan memperbolehkan sejak awal bulan Ramadan, sementara sebagian ulama lainnya membolehkan dua atau tiga hari sebelum Idulfitri.
Di Indonesia, praktik pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan cukup umum dilakukan, terutama melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun lembaga amil zakat lainnya.
Hal ini bertujuan memudahkan proses distribusi agar lebih terorganisir dan tepat sasaran.
Meski demikian, waktu yang paling utama tetaplah sebelum salat Idulfitri.
4. Waktu Makruh
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Id tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya makruh.
Hal ini karena tujuan zakat untuk membantu fakir miskin pada hari raya menjadi kurang optimal.
5. Waktu Haram
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah hari raya Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya berdosa dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah, melainkan hanya menjadi sedekah biasa.
Baca juga: Zakat Fitrah di Provinsi Gorontalo Rp45 Ribu, Bisa Dibayar Pakai QRIS
Penentuan waktu pembayaran zakat fitrah memiliki berbagai hikmah bagi umat Islam.
1. Menyempurnakan Ibadah Puasa
Zakat fitrah berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Dalam hadis disebutkan bahwa zakat fitrah menjadi pembersih bagi orang yang berpuasa dari kesalahan dan kekhilafan yang mungkin terjadi selama menjalankan puasa.
2. Memberi Kebahagiaan di Hari Raya
Idulfitri adalah hari kemenangan bagi umat Islam. Karena itu, Islam menganjurkan agar zakat fitrah diberikan sebelum salat Id sehingga para mustahik dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan pada hari raya.
Dengan demikian, semua umat Islam dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan dan kecukupan.
3. Menghindari Kelalaian
Mengetahui batas waktu pembayaran zakat fitrah juga membantu umat Islam agar tidak menunda-nunda kewajiban tersebut hingga terlambat.
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras atau uang yang senilai dengan satu sha makanan pokok, yaitu sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras.
Lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta berbagai lembaga amil zakat lainnya biasanya membuka layanan pembayaran zakat sejak awal Ramadan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan proses distribusi berjalan efektif dan tepat sasaran kepada para mustahik.
Namun demikian, meskipun pembayaran sejak awal Ramadan diperbolehkan, waktu yang paling utama tetaplah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, umat Islam tidak hanya menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, tetapi juga membantu menghadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara yang membutuhkan.
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ ... فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ ... فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri dan Keluarga
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i maa yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang menjadi tanggungan nafkahku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Doa yang dianjurkan saat membayar zakat:
Arab:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Latin:
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim.
Artinya:
“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 127)
Sementara doa yang dianjurkan bagi penerima zakat (mustahik):
Arab:
آجَرَكَ اللّٰهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Latin:
Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran.
Artinya:
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, memberkahi harta yang engkau simpan, dan menjadikannya sebagai penyucian bagimu.”
(*)