TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi membeberkan modus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.
Dalam kasus tersebut, Kejati Sulsel menetapkan enam orang tersangka. Salah satunya mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Didik menjelaskan, terdapat sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum sejak tahap awal perencanaan program tersebut.
Menurutnya, mekanisme pengadaan bibit semestinya melalui skema hibah yang diawali dengan pengajuan proposal dari penerima.
“Mulai dari sejak perencanaan. Bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanismenya hibah, ini tidak ada proposalnya dulu ditetapkan,” ujar Didik usai mengumumkan penetapan tersangka di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (9/3/2026) malam.
Selain itu, kata Didik, lahan untuk penanaman bibit juga belum dipersiapkan sejak awal.
“Lahannya pun tidak ada. Tidak ada perencanaannya sehingga ketika bibit datang jumlahnya 4 juta itu tidak bisa ditaruh di PTPN yang 3,5 juta,” ungkapnya.
Akibat tidak adanya perencanaan matang, sekitar 3,5 juta bibit dari total 4 juta bibit dilaporkan mati.
“Coba bayangkan perencanaannya tidak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta,” sambung Didik.
Kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Saat ini, kata Didik, nilai kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Yang jelas realnya yang dibelikan dari Rp60 miliar anggaran itu sekitar Rp4,5 miliar ditambah ongkos angkut. Berarti kerugiannya lebih dari Rp50 miliar,” paparnya.
Dalam perkara ini, Bahtiar Baharuddin bersama lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis.
Para tersangka dikenakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, juga diterapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasalnya memang panjang karena ada beberapa perubahan dalam undang-undang korupsi yang masuk dalam KUHP,” kata Didik.
Didik menegaskan penetapan tersangka ini merupakan bentuk keseriusan Kejati Sulsel dalam menindak kasus korupsi.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Pemeriksaan 11 Jam
Penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai 5 Gedung Kejati Sulsel.
Ia diperiksa selama kurang lebih 11 jam, mulai pukul 10.00 hingga sekitar pukul 22.00 Wita.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bahtiar langsung mengenakan rompi merah muda bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejati Sulsel”.
Dengan mengenakan topi dan masker hitam serta tangan terborgol, Bahtiar digiring dari lantai lima menuju mobil tahanan di lobi kantor Kejati Sulsel.
Ia tidak memberikan komentar kepada awak media dan hanya tertunduk saat berjalan menuju kendaraan tahanan.
Enam Tersangka
Kajati Sulsel menyebutkan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni:
BB (54), mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan
RM (55), Direktur PT AAM
RE, Direktur PT JAP selaku pelaksana kegiatan
HS, tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023–2024
RRS, pegawai Pemkab Takalar
UN, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Didik mengatakan lima tersangka telah ditahan, sementara tersangka UN belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Ditahan 20 Hari
Bahtiar Baharuddin kini ditahan di Lapas Maros bersama empat tersangka lainnya untuk 20 hari ke depan.
Dengan demikian, Bahtiar dipastikan menjalani Idulfitri 2026 di dalam tahanan.
Sementara empat tersangka lainnya ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar.
Pantauan Tribun di Kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 20.26 Wita, sejumlah tersangka terlihat mengenakan rompi merah muda bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejati Sulsel” sebelum digiring ke mobil tahanan.
Proses penggiringan dilakukan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, tiga tersangka pria digiring keluar dari lift lantai lima dengan tangan terborgol dan didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
Pada tahap kedua, seorang tersangka perempuan yang mengenakan kerudung hitam dan kacamata juga digiring menuju mobil tahanan.
Pernah Dicekal
Sebelum penetapan tersangka, Kejati Sulsel sebelumnya telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang saksi dalam kasus ini, termasuk Bahtiar Baharuddin.
Pencegahan tersebut diumumkan langsung oleh Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi pada 30 Desember 2025.
“Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak melarikan diri ke luar negeri,” jelas Didik.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel sebelumnya juga telah memeriksa Bahtiar selama sekitar 10 jam pada 17 Desember 2025 untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut. (*)