SRIPOKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 hingga 23 Maret 2026.
Penahanan ini merupakan buntut panjang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat diwarnai aksi pencarian jejak.
Fadia akhirnya berhasil diringkus oleh penyidik saat sedang mengisi daya mobil listrik di sebuah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Berdasarkan keterangan dari sumber Tribunnews.com, tidak ada perlakuan istimewa atau pembedaan yang diberikan kepada penyelenggara negara tersebut.
Baca juga: Isi Obrolan Fadia Bupati Pekalongan Terjerat OTT KPK dengan Staf Bahas Aliran Dana, Buat Grup WA
Selama berada di dalam tahanan, Fadia mengikuti seluruh aturan dan kegiatan rutinitas yang berlaku seperti tahanan KPK pada umumnya.
"Dan seluruh tahanan juga mendapat kesempatan untuk melaksanakan ibadah tarawih," ungkap sumber Tribunnews.com saat dihubungi pada Senin (9/3/2026).
Terkait kondisi kesehatan fisiknya, sumber tersebut memastikan bahwa Fadia bersama dengan para tahanan lainnya secara umum berada dalam keadaan yang sehat.
Setelah beberapa hari mendekam di Rutan, Fadia juga dikabarkan telah berkesempatan untuk bertemu dengan pihak keluarganya.
Meski otoritas Rutan tidak memonitor urusan besuk secara spesifik per individu, sumber tersebut mengonfirmasi bahwa Fadia sudah menerima kunjungan pada awal pekan ini.
"Untuk kondisi seluruh tahanan secara umum dalam keadaan sehat. Untuk kunjungan atau besuk tidak secara khusus memonitor setiap tahanan. Tapi hari ini, Senin tadi, untuk tahanan tersebut sudah dapat menerima kunjungan," jelas sumber.