Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyatakan bahwa kejadian meninggalnya Martina Biri (23) bukan merupakan kasus kelalaian biasa, melainkan dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang jelas dan membutuhkan tindakan tegas dari semua pihak terkait.
Kematian mahasiswi Martina Biri (23 tahun), asal Suku Kimyal, terjadi pada 8 Maret 2026 di Rumah Sakit Yowari, Kabupaten Jayapura, menimbulkan keprihatinan serius.
Korban ditemukan tidak bernapas dan tanpa denyut nadi di area luar penjagaan, diduga meninggal sebelum mendapatkan penanganan medis memadai atau masuk ruang perawatan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Festus Ngoranmele, dalam keterangan persnya mengatakan, dalam sistem pelayanan kesehatan yang baik, prinsip bahwa nyawa manusia lebih utama dari pada proses administrasi harus menjadi prioritas mutlak.
Baca juga: Dibiarkan Kritis, Martina Biri Meninggal Dunia di Atas Kursi Roda di Depan IGD RSUD Yowari
Ketika pasien dibawa dalam kondisi darurat, setiap detik yang terlewatkan dapat menentukan hidup atau mati.
Dalam kasus ini, tindakan pihak RSUD Yowari yang menunda penanganan medis demi menyelesaikan prosedur administrasi bukan hanya menjadi kesalahan prosedural semata, tetapi telah menimbulkan konsekuensi fatal yang tidak dapat diubah.
Selain itu, sebagai fasilitas kesehatan yang beroperasi di bawah naungan hukum negara, RSUD Yowari memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin akses layanan yang adil dan cepat bagi setiap pasien tanpa memandang latar belakang atau kondisi administrasi.
Pengabaian terhadap kondisi kritis korban menunjukkan adanya kegagalan dalam penerapan standar pelayanan yang telah ditetapkan, serta kurangnya pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu.
Melihat dari fakta diatas pihak RSUD Yowari diduga telah melakukan pelanggaran terhadap hukum dan HAM sebagaimana dimaksud pada;
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) : Fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan darurat tanpa penundaan.
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat (1) huruf c juncto Pasal 29 ayat (1) huruf f : Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat secara cepat dan tanpa diskriminasi.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) : Mengatur hak atas kehidupan dan hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia dasar.
Baca juga: Mahasiswa Yahukimo Meninggal di RSUD Yowari, Keluarga Sebut Sempat Ditolak karena BPJS Wamena
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 359 : Mengatur tanggung jawab pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 4 ayat (1) : Mengatur hak atas pelayanan publik yang layak.
Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 100, LBH Papua menegaskan kepada berbagai pihak diantaranya;
1. Gubernur Provinsi Papua agar mengambil langkah tegas untuk memastikan investigasi independen dan transparan terhadap dugaan kelalaian pelayanan medis di RSUD Yowari yang terjadi berulang
2. Kapolda Papua memerintahakan Kapolres Jayapura melakukan pemeriksaan terhadap pihak RS Yowari
3. Bupati Kabupaten Jayapura agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di RS Yowari sebagai fasilitas kesehatan bawah tanggung jawab pemerintah daerah
4. Dinas Kesehatan, segera lakukan audit medis dan investigasi terhadap prosedur pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis pada saat kejadian. (*)