TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Persoalan pembayaran upah pekerja pada proyek perbaikan air mancur dan lampu di Bundaran Smart Pasangkayu kembali mencuat.
Salah satu pekerja, Muhammad Ansar, mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang diselesaikan sejak akhir 2024.
Ansar mengatakan hingga kini belum ada pertemuan resmi antara pekerja, kontraktor, dan dinas terkait untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.
Baca juga: DPMPTSP Mamuju Tengah Terima Kunjungan Kerja Provinsi, Bahas Penguatan Realisasi Investasi
Baca juga: Emak-emak di Pasangkayu Serbu Pasar Murah, Borong Kebetuhan Pokok Jelang Lebaran
“Sampai sekarang belum pernah ada pertemuan bersama antara dinas dan pihak kontraktor untuk membicarakan penyelesaian masalah ini,” kata Ansar saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Persoalan ini sebelumnya sempat mencuat setelah sejumlah pekerja menyegel area Bundaran Smart Pasangkayu pada bulan lalu.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes karena upah kerja dan biaya material yang telah digunakan selama proses perbaikan belum dibayarkan.
Saat itu, pihak dinas disebut bersedia memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan kontraktor. Namun hingga kini pembayaran yang dijanjikan belum terealisasi.
Ansar menyebut kondisi menjadi semakin rumit setelah terjadi pergantian pejabat di dinas terkait. Menurut dia, setiap kali persoalan ini ditanyakan, pembahasan kerap diarahkan kepada kepala dinas sebelumnya.
Ia juga mengaku harus mengeluarkan dana pribadi untuk membeli sejumlah material yang dibutuhkan selama proses pekerjaan. Total upah yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp12 juta.
“Informasi yang saya terima juga berbeda-beda. Dari kontraktor disebut masih ada dana yang bisa dicairkan. Tapi setelah saya konfirmasi ke Dinas PUPR, katanya sudah tidak bisa karena kontraknya sudah diputus,” ujarnya.
Belakangan, kata Ansar, pihak dinas menyampaikan kemungkinan pembayaran dilakukan secara parsial setelah menunggu proses penganggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Katanya masih ada beberapa piutang dari OPD lain yang belum dibayarkan dan harus menunggu DPA untuk diparsialkan,” kata Ansar.
Di sisi lain, kontraktor proyek tersebut, Samsul, mengatakan dana retensi dari pekerjaan itu juga belum dicairkan hingga sekarang.
“Sebenarnya retensinya sudah mau dicairkan, tapi sampai sekarang belum ada pencairan,” kata Samsul saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan telah mendatangi Dinas PUPR dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pencairan dana retensi.
Dana tersebut rencananya digunakan untuk menutup biaya pengadaan kabel pada instalasi air mancur.
Menurut Samsul, kabel tersebut tidak tercantum dalam kontrak awal pekerjaan.
Namun saat dilakukan pengecekan di lapangan ditemukan kerusakan sehingga harus diganti.
“Karena kabel itu tidak masuk dalam kontrak, akhirnya dimasukkan sebagai daftar utang. Waktu itu memang tidak ada anggaran, jadi saya minta retensinya saja yang diurus untuk menutup biaya itu,” ujarnya.
Meski seluruh dokumen telah diserahkan, hingga kini pencairan dana retensi tersebut belum terealisasi.
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan