TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabarnya KPU Kota Jambi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pada proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi Pangeran Simanjuntak.
Gugatan yang teregister dengan nomor 36/Pdt.Sus-Parpol./2026/PN Jmb ini akan sidang perdana pada 11 Maret 2026.
Penggugat perbuatan melawan hukum ini yakni Andrew Julius Susilo Sihite.
Sementara untuk pihak tergugat selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 4 pihak lainnya.
Yakni Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDEm Provinsi Jambi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Jambi dan Hasto Pratikno.
Gugatan ini bermula ketika DPRD Kota Jambi akan melakukan PAW pasca Pangeran Simanjuntak meninggal.
Caleg NasDem dengan suara kedua terbanyak di dapil yang sama dengan Pangeran Simanjuntak yakni, Hasto Pratikno.
Baca juga: Jambi Top 7, Sosok Petinggi PLN Jambi Vincentius Fanny Ditangkap Kejati Bengkulu
Baca juga: Daftar Nama 20 Pejabat Eselon III dan IV di Sarolangun yang Dilantik Bupati Hurmin
Namun Hasto Praktikno tidak memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon PAW, karena dia juga menjabat sebagai Ketua RT 06 Kelurahan Simpang III Sipin.
Seseuai aturan seharusnya Hasto Pratikno sudah mengundurkan diri dari pengurus paspol.
Penggugat yakni Andrew Julius Susilo Sihite merupakan Caleg NasDem terbanyak ketiga.
Selain menggugat Hasto Pratikno, Andrew Sihite juga melaporkan Hasto Pratikno ke Polresta Jambi pada 8 Januari 2026 dengan tudingan pemalsuan dokumen terkait pencalonannya sebagai Ketua RT. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Jambi Top 7, Sosok Petinggi PLN Jambi Vincentius Fanny Ditangkap Kejati Bengkulu
Baca juga: 2 Maling Beraksi di Toko Depan MAN Model Jambi: Minyak, Beras dan Kopi Raib