Gasak Tiga MOTOR Sekaligus, Pelaku Pencurian Ini Diringkus di Ruang Karaoke
Hari Widodo March 10, 2026 12:52 PM


 
Tribunlampung.co.id/Polsek Gadingrejo
 
DITANGKAP - Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi dengan kedua tangan diborgol. Pencuri motor ditangkap polisi saat sedang asyik di dalam ruang karaoke, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Sribawono. 



BANJARMASINPOST.CO.ID - Tengah asyik di sebuah ruang karaoke, pria berinisial JW (39) diringkus jajaran Polsek Labuhan Ratu bersama Satreskrim Polres Lampung Timur.

Diringkus polisi Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Sribawono, JW merupakan dalang pencurian tiga motor yang terjadi di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.

Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep membenarkan penangkapan pelaku. Warga Kecamatan Marga Sekampung ditangkap saat sedang berada di dalam ruang karaoke.

 “Tim gabungan mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam salah satu ruang karaoke bersama rekannya,” kata Asep mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, Senin (9/3/2026).

Petugas langsung mengamankan JW tanpa ada perlawanan. Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa (14/1/2025) di  Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui saat korban terbangun dari tidur dan menuju bagian belakang rumah.

Saat itu korban mendapati tiga sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di rumah sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu samping masih dalam keadaan tertutup, namun kunci pengaman berupa gerendel sudah tidak terkunci.

Tiga kendaraan yang hilang yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega R 110 cc, satu unit Honda Supra X 125 cc, dan satu unit Honda Beat 110 cc. Pelaku diduga merusak kunci kontak sepeda motor untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

 Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Labuhan Ratu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Sribawono.

Setelah ditangkap, JW langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Penyidik masih melakukan pengembangan kasus serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Timur,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih terus berlanjut. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.