TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemprov Jambi telah mendapatkan surat edaran dari Menteri perhubungan.
Surat edaran itu terkait larangan angkutan batu bara tidak beroperasi dari tanggal 13 Maret hingga 29 Maret mendatang.
Hal tersebut dibenarkan Gubernur Jambi, Al Haris.
“kita sudah mendapatkan edaran dari Menteri Perhubungan bahwa memang kita untuk kendaraan sejak tanggal 13 sampai tanggal 29 itu tidak ada lagi angkutan-angkutan batu bara,” katanya.
Dia menjelaskan, hal tersebut bertujuan agar roda ekonomi masyarakat, angkutan Lebaran hingga arus mudik bisa lancar.
“Ya, masyarakat yang ingin kepergian baik dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera, dari Sumatera ke Pulau Jawa dan juga ke Pulau lainnya. Artinya pemerintah fokus agar harus mudik lancar,” jelasnya.
Sebab itu, Al Haris berharap arus angkutan mudik dan arus barang lancar, serta tidak ada kendala di lapangan.
“Kita berharap Idul fitri tahun ini lancar semua. arus orang, arus barang, arus mudik semuanya lancar ya sehingga tidak ada kendala di lapangan nanti,” harapnya.
Al Haris juga menyebut pihaknya mewanti-wanti stok BBM di SPBU.
Sebab, pemerintah mengkhawatirkan situasi global yang membuat pasukan minyak terganggu.
“Nah, mudah-mudahan selama hidup ini lancar semuanya. SPBU menyediakan minyak-minyak tidak ada yang terganggu nanti para pengemudi pengendara yang akan pulang ke pengamannya,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Jalur Selincah-Aur Duri II Jambi Macet Total, Dominasi Truk Batu Bara