TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - TribunBreakingNews - Sidang korupsi DBON Kaltim kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda dengan menghadirkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor sebagai saksi.
Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda pada Selasa (10/3/2026).
Kedatangannya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional ( DBON ) Kalimantan Timur.
Isran Noor merupakan salah satu pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam proses pengambilan kebijakan terkait anggaran hibah DBON saat dirinya menjabat sebagai gubernur.
Tampil dengan gaya khasnya, mengenakan batik kuning, celana krem, serta jam tangan golf, pria berusia 68 tahun tersebut tetap menunjukkan sisi humoris sebelum memasuki ruang sidang.
Baca juga: 3 Fakta Hasil Sidang Korupsi DBON Kaltim: Pembagian Dana dan Pengakuan Saksi soal Mark Up
"Ndak apa-apa, aku jadi saksi meringankan. Yang berat itu saksi pernikahan, aku bayangkan pas malam pertamanya," seloroh Isran kepada Tribunkaltim.co saat ditemui di ruang sidang.
Candaan tersebut mencairkan suasana di ruang tunggu persidangan sebelum agenda pemeriksaan saksi dimulai.
Di dalam ruang sidang Hatta Ali, sosok yang akrab disapa Kai ini juga sempat bersalaman dan berbincang akrab dengan dua terdakwa dalam perkara tersebut.
Kedua terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK) dan mantan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain.
Selain Isran Noor, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan mantan pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Riza Indra Riadi, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Baca juga: Korupsi DBON Kaltim, Dana Rp100 Miliar Disebut Dibagi ke 8 Entitas, Langgar Klausul NPHD
Secara keseluruhan, terdapat empat saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr. Namun dalam sidang kali ini, hanya dua saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa.
Fokus persidangan kali ini mendalami tata kelola anggaran hibah DBON yang menyeret Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain ke meja hijau.
Jaksa berupaya menggali informasi mengenai proses pengambilan kebijakan, mekanisme penganggaran, hingga penggunaan dana hibah DBON yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur.
Isran Noor sendiri dimintai keterangan terkait kapasitasnya saat menjabat sebagai gubernur dalam memberikan kebijakan terkait anggaran dana hibah sebesar Rp100 miliar dari APBD Kaltim.
Dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk mendukung program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang bertujuan meningkatkan prestasi olahraga daerah serta memperkuat pembinaan atlet di Kalimantan Timur. (*)