Pegawai BUMN di Namlea Bantah Tuduhan Perzinaan, Sebut Tak Ada Bukti Visum KDRT
Fandi Wattimena March 10, 2026 03:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Namlea, Kabupaten Buru berinisial AFB (32) angkat bicara terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinaan yang dilayangkan istrinya, MS (33).

AFB membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menilai kronologi yang disampaikan istrinya tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Dalam kronologi itu saya rasa keliru dan tidak sesuai fakta karena saya masih diperiksa penyidik,” kata AFB saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (7/3/2026).

AFB juga menyoroti tuduhan perzinaan yang diarahkan kepadanya bersama seorang perempuan berinisial NUW. 

Baca juga: ‎4 Bulan Beroperasi di Kecamatan Banda, Pojok Baca Digital Dapat Respon Positif Warga

Menurutnya, dugaan tersebut harus dikaji kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tuduhan perzinaan harus dikroscek lagi mengenai Pasal 411. Saya di situ tidak berzina,” ujarnya.

Akui Ditemukan Bersama NUW di Kamar Kos

Meski membantah adanya hubungan badan, AFB tidak menampik bahwa istrinya pernah menemukan dirinya bersama NUW di kamar kos.

Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 8 Februari 2026 di kamar kos yang ditempatinya di Namlea.

Menurut AFB, saat itu NUW datang hanya untuk mengantarkan makanan.

“Jadi ketika MS datang ke tempat kos saya, perempuan saya berinisial NUW sedang bawa makanan,” katanya.

Baca juga: Diana Debora Persulessy Akui Gelapkan Uang Nasabah Bank Ina Rp 300an Juta Karena Terhempit Keuangan 

AFB mengaku panik ketika istrinya tiba-tiba datang ke lokasi.

“Dalam keadaan itu jujur saya panik. Makanya menurut saya jika dituduh berzina maka gugur secara total. Saya tidak bersetubuh dengan NUW,” tegasnya.

Klaim Sudah Talak

AFB juga menyampaikan bahwa secara hukum ia dan MS memang masih berstatus suami istri karena belum menjalani proses perceraian di pengadilan.

Namun secara keagamaan, ia mengaku telah menjatuhkan talak kepada istrinya.

“Kami memang belum bercerai, tapi dalam konsep keagamaan saya sudah talak,” ujarnya.

Bantah Ada Bukti Visum KDRT

Selain tuduhan perzinaan, AFB juga menanggapi laporan dugaan KDRT yang dilayangkan MS.

Ia meragukan keberadaan alat bukti visum dalam laporan tersebut.

“Soal laporan KDRT saya rasa bukti visum tidak ada, karena penyidik pun tidak melihat alat bukti tersebut,” kata AFB.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan pada tahap pemeriksaan sehingga belum dapat disimpulkan adanya kesalahan.

“Semua proses masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Kalau pun sampai penyidikan, belum bisa dikatakan bersalah juga karena bisa saja dihentikan lewat SP3. Salah atau tidak nanti diputuskan di pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya Dilaporkan Istri ke Polisi

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/117/X/2025/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku tertanggal 25 Oktober 2025.

MS yang merupakan ibu rumah tangga di Namlea mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan suaminya yang menjabat sebagai kepala jaringan pada salah satu perusahaan BUMN di Kabupaten Buru.

Meski laporan sudah berjalan beberapa bulan dan sejumlah saksi telah diperiksa, MS mengaku hingga kini belum ada penahanan terhadap suaminya.

Kronologi Dugaan KDRT

MS mengaku peristiwa KDRT terjadi pada 25 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIT di kamar kos mereka di Namlea.

Saat itu, AFB datang ke tempat tinggal mereka dan melemparkan uang tunai Rp2 juta kepadanya, yang memicu pertengkaran.

“Dia datang lalu melempar saya dengan uang Rp2 juta. Saya merasa sangat terhina sehingga terjadi cekcok,” ungkap MS.

Menurut MS, pertengkaran itu berujung kekerasan fisik. Ia mengaku dipukul hingga mengalami lebam di tangan kanan dan kiri serta sempat dicekik.

“Leher saya dicekik, kepala saya juga dibenturkan ke tembok. Kepala saya sakit sekali sampai saya lemas,” katanya.

Baca juga: Dinkes Kota Ambon Catat Peningkatan TBC Tiga Tahun Terakhir, 2025 Sebanyak 2.212 Kasus 

Setelah kejadian tersebut, MS langsung melaporkan suaminya ke polisi dan menjalani visum sebagai bukti kekerasan.

Dugaan Perselingkuhan

Selain KDRT, MS juga melaporkan dugaan perzinaan. Ia mengaku sudah lama mencurigai suaminya berselingkuh dengan perempuan berinisial NUW.

Kecurigaan itu muncul sejak Juni 2025 setelah ia menemukan foto NUW di ponsel suaminya.

Puncaknya terjadi pada 8 Februari 2026 ketika ia mendatangi kamar kos suaminya dan mengaku memergoki AFB bersama perempuan tersebut.

“Saya lihat suami saya sedang berhubungan dengan perempuan itu,” katanya.

Karena emosi, MS memecahkan kaca jendela kamar kos menggunakan helm.

Ia juga mengaku sempat diancam oleh suaminya sebelum akhirnya melarikan diri sambil meminta pertolongan.

Anak Sempat Terserempet Mobil

Dalam peristiwa itu, MS juga menyebut mobil yang digunakan AFB dan NUW sempat menyerempet anak mereka yang masih berusia tiga tahun ketika hendak meninggalkan lokasi.

“Malam itu juga saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buru,” ujarnya.

Korban Pertanyakan Penanganan Kasus

MS mengaku telah berkomunikasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buru terkait perkembangan kasus tersebut.

Namun ia mendapat penjelasan bahwa pemeriksaan lanjutan masih menunggu penjadwalan karena banyaknya perkara yang sedang ditangani.

“Ini sudah hampir satu bulan, tapi terlapor belum diperiksa lagi maupun ditahan,” kata MS.

Ia berharap pihak kepolisian segera menuntaskan proses hukum agar kasus yang dilaporkannya mendapatkan kepastian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.