Pelaku Penganiayaan di Tanggamus Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan
taryono March 10, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Pria inisial AS (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama Tim Tekab 308 Polres Tanggamus tanpa perlawanan.

Warga Dusun Talang Masjid, Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, itu ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Suamin mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan tanggal 21 Januari 2026. 

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Rapendra Gustiawan (18), warga Pekon Tanjung Begelung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Suamin mengatakan, setelah dilakukan pencarian, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Blok 10 Pekon Way Suluh, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. 

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada ada Jumat (6/3/2026),” kata Suamin, Senin (9/3/2026).

Suarmin menyebut, dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lengkap dengan sarung berwarna cokelat serta satu lembar surat visum korban.

Dijelaskannya, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Bendungan Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan. 

Saat itu korban sedang berkumpul bersama dua rekannya, Afif dan Miko, di pinggir jalan. 

Tiba-tiba seorang pria tak dikenal melintas menggunakan sepeda motor dan melemparkan puntung rokok ke arah korban dan teman-temannya. 

Sekitar 30 menit kemudian, pria tersebut kembali ke lokasi dan terlibat adu mulut dengan salah satu teman korban. 

Melihat situasi tersebut, korban mencoba melerai pertengkaran. 

Namun pelaku justru mencabut sebilah pisau dari sarungnya dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai lengan kanan korban. 

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek sepanjang sekitar 5 sentimeter. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal dituduh melempar puntung rokok kepada korban dan teman-temannya.

Selain itu, ada teriakan provokasi sehingga turun dengan menyabet-nyabetkan pisau yang dibawanya sehingga melukai korban.

“Meski pengakuan tersangka seperti itu, namun perbuatannya tetap tidak dapat dibenarkan karena telah mengakibatkan korban mengalami luka,” ujarnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka. 

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tandasnya. 

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.