TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wonosobo masih menunggu kepastian terkait tunjangan hari raya (THR) 2026.
Hingga kini, pemerintah daerah belum dapat memastikan skema pemberian THR karena aturan resmi dari Pemerintah Pusat belum diterbitkan.
Kepala BPPKAD Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro mengatakan, kebijakan THR ASN sepenuhnya bergantung pada regulasi pusat.
Dia menjelaskan, informasi yang berkembang saat ini baru berkaitan dengan kementerian atau lembaga di tingkat pusat.
Sementara untuk pemerintah kabupaten dan kota, aturan teknisnya belum tersedia.
Baca juga: Sekda Wonosobo Tekankan Sinergi Jelang Idulfitri 2026, Konsumsi BBM dan LPG Diproyeksi Meningkat
• Jejak Ulama dan Sejarah Pesantren di Makam KH Asy’ari dan KH Muntaha Deroduwur Wonosobo
“Prinsipnya untuk tunjangan hari raya itu regulasinya dari pusat,” kata Tri Antoro kepada Tribunjateng.com, Selasa (10/3/2026).
Meski belum ada aturan resmi, Pemkab Wonosobo mulai melakukan langkah antisipasi.
Salah satunya dengan menyiapkan rancangan peraturan bupati (Perbup) sebagai tindaklanjut jika kebijakan pusat telah terbit.
Menurut Tri, penyusunan rancangan tersebut dilakukan sembari menunggu kepastian regulasi.
Pemerintah daerah juga melakukan konsultasi untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai aturan.
“Langkah selanjutnya, kami menunggu sambil konsultasi dan menyiapkan rancangan peraturan Bupati,” ujarnya.
Tri menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran tanpa dasar hukum yang jelas.
Jika nantinya regulasi sudah keluar dan aspek keuangan memungkinkan, anggaran THR akan disiapkan sesuai peruntukan.
“Kalau memang ada dasarnya dan aspek keuangannya tersedia, kami alokasikan sesuai peruntukannya,” katanya.
Tri menjelaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya pernah ada aturan yang mengatur pemberian THR bagi pegawai.
Namun saat itu, sistem kepegawaian masih didominasi pegawai penuh waktu.
Dalam skema tersebut, besaran THR disesuaikan masa kerja pegawai.
Jika pegawai belum genap satu tahun bekerja, perhitungan dilakukan secara proporsional.
Sebagai contoh, jika nilai THR setara gaji Rp10 juta dalam satu tahun, pegawai yang baru bekerja dua bulan akan menerima bagian sesuai perhitungan bulanan.
Namun kondisi saat ini berbeda karena adanya kategori ASN paruh waktu yang relatif baru.
Aturan mengenai hak-hak keuangan bagi kelompok ini belum memiliki acuan yang jelas.
“Yang sekarang ini belum ada regulasinya, kami belum bisa matur (berbicara) banyak, tetap menunggu,” kata Tri.
Baca juga: Dispaperkan Wonosobo Rapid Test Residu Pestisida dan Pantau Harga Cabai
• Pemkab Wonosobo Aktifkan 35 CCTV untuk Pantau Arus Mudik Lebaran 2026
Tri juga menjelaskan bahwa istilah ASN kini mencakup dua jenis pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, terdapat pegawai yang sebelumnya berstatus non ASN yang kemudian diangkat menjadi ASN paruh waktu.
Meski sudah memiliki nomor induk pegawai, kepastian hak seperti THR bagi ASN paruh waktu juga tetap menunggu ketentuan pusat.
“Kalau memang berhak diberikan, daerah akan memperhitungkan untuk memberikan. Tapi kalau belum ada aturannya, tentu tidak boleh mengeluarkan anggaran,” ujarnya.
Terkait kesiapan anggaran, Tri menyebut, secara umum pos belanja pegawai dalam APBD sudah tersedia.
Namun distribusi anggaran tersebut tersebar di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Karena itu, pemerintah daerah masih perlu melakukan pengecekan detail jika kebijakan THR telah ditetapkan.
“Belanja pegawai itu sudah didistribusikan ke semua OPD, jadi datanya tersebar,” lanjutnya.
Tri menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait kemungkinan pemberian THR karena dapat memunculkan polemik di kalangan pegawai.
Sebagai pengelola keuangan daerah, pemerintah harus berpegang pada regulasi yang berlaku sebelum mengambil kebijakan anggaran.
“Semua pasti berharap, tapi kami sebagai pengelola keuangan tidak bisa menjanjikan apa pun,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika aturan dari pusat sudah terbit dan ASN dinyatakan berhak menerima THR, pemerintah daerah akan segera mengusulkan kebijakan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Kalau aturannya ada dan berhak, tentu akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk diambil kebijakan. Intinya pemberian THR bagi ASN masih menunggu keputusan pemerintah pusat," pungkasnya. (*)