KKJ Jateng-DIY Kecam Pelarangan Terhadap Jurnalis di Semarang dan Pekalongan
muh radlis March 10, 2026 04:55 PM

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng dan DIY mengecam pelarangan atau pembatasan akses yang diberlakukan kepada sejumlah jurnalis di Semarang dan Pekalongan. Sikap ini disampaikan Sekretaris KKJ Jateng-DIY, Kristi Dwi Utami melalui siaran pers yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (10/3/2026).

Pelarangan yang dimaksud oleh KKJ Jateng dan DIY merujuk pada dua peristiwa yang masing-masing terjadi pada Senin (93/2026) kemarin. Pelarangan terhadap jurnalis yang pertama terjadi saat jurnalis Kota Semarang meliput persiapan mudik lebaran 2026 di Gradhika Bhakti Praja. Sedangkan peristiwa serupa kembali terulang saat Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi memberikan arahan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pekalongan di Aula Sekretariat Daerah (Setda) di Kabupaten Pekalongan.

Pelarangan atau pembatasan akses untuk meliput agenda orang nomor satu di Jateng tersebut adalah petugas Satpol PP, Prokopim Pemprov Jateng, dan perwakilan dari tim media Gubernur.

Sektretaris KKJ Jateng-DIY, Kristi Dwi Utami mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh orang terdekat dari Gubernur Jateng tersebut tergolong sebagai tindakan menghalangi kebebasan pers.

"Hal itu juga masuk dalam kualifikasi kekerasan terhadap jurnalis," katanya kepada Tribun, Selasa (10/3/2026).

Menurut Kristi, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. 

Selain itu, tindakan mereka melanggar kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1, 2 dan 3 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kemerdekaan dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Kami mengutuk setiap kekerasan terhadap jurnalis atau aksi-aksi yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi," bebernya.

Dari kasus ini, Kristi meminta Gubernur Jateng maupun Plt Bupati Pekalongan harus meminta maaf dan berjanji untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis serta segera memberikan sanksi terhadap orang-orang yang menghalangi jurnalis dalam melakukan peliputan, baik di Kabupaten Pekalongan maupun di Kota Semarang.

"Mereka harus meminta maaf dan berjanji untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis," tambahnya.

Kasus yang menimpa jurnalis di Kota Semarang dan Kabupaten Pekalongan ini menambah daftar panjang kekerasan jurnalis di Indonesia.

Merujuk data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media di Indonesia, puluhan kasus  didominasi oleh kekerasan fisik (30 kasus), serangan digital (29 kasus), serta teror dan intimidasi (22 kasus).

Sementara data AJI Semarang mencatat ada sebanyak 21 kasus kekerasan yang didominasi kasus teror dan intimidasi (12 kasus) kekerasan fisik (6 kasus) kekerasan seksual (1 kasus) dan ancaman digital (2 kasus). (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.