- Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan kelompok "Bon Jowi".
Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn menyatakan, sejumlah dokumen akademik Jokowi adalah informasi terbuka yang boleh diakses publik.
Dari putusan KIP pada Selasa (10/3) itu, UGM diwajibkan memberikan akses terhadap salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS/KHS, laporan KKN, skripsi, hingga bukti yudisium dan buku wisuda.
Hal itu diwajibkan, sepanjang tidak melanggar data pribadi pihak lain.
Kewajiban UGM untuk membuka dokumen tersebut baru berlaku setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).