Oleh: Muhammad Syarkawi Rauf
(Dosen FEB Unhas dan Ketua KPPU RI Periode 2015 – 2018)
Tekanan harga minyak dunia semakin mengkhawatirkan.
Harga minyak dunia untuk kategori crude oilåå West Texas Intermediate (WTI) yang diproduksi di Amerika Serikat (AS) sempat mengalami kenaikan sebesar 31 persen pada Senin, 9 Maret 2026.
Kemudian ditutup melemah 17 persen, menjadi 101,505 dolar Amerika Serikat (AS) untuk jenis WTI dan brent sebesar 106,363 dolar AS per barel.
Secara year-to-date (ytd), harga minyak dunia saat ini, Selasa, 10 Maret 2026, dibandingkan dengan harga minyak di akhir tahun 2025 menunjukkan kenaikkan yang sangat signifikan, yaitu sebesar 56,63 persen untuk jenis WTI dan 54,25 persen untuk jenis brent.
Baca juga: Depresiasi Rupiah di Tengah Penguatan IHSG
Baca juga: Depresiasi Rupiah, Fundamental Ekonomi dan Sentimen Pasar
Tendensi kenaikan harga minyak dunia akibat penutupan selat Hormuz membahayakan perekonomian karena dapat menekan pertumbuhan ekonomi sekaligus menaikkan inflasi.
Fenomena ini yang disebut sebagai stagflasi, yaitu stagnasi pertumbuhan ekonomi yang diikuti oleh inflasi tinggi.
Ketidakpastian perekonomian global akibat kenaikan harga minyak dunia bukan hal baru.
Hal ini pernah terjadi sejak era 1970-an, 1980-an dan awal 1990-an. Pada saat itu, perekonomian global sangat tergantung pada pasokan minyak dari Timur Tengah (Timteng) yang logistiknya melalui selat Hormuz.
Fenomena tekanan kenaikan harga minyak dunia pada tahun 1970 – 1990-an dengan saat ini sangat berbeda.
Hal ini tercermin pada tingkat sensitifitas kenaikan harga minyak dunia terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang semakin kecil.
Hasil penelitian The Federal Reserve of Dallas yang dipublikasikan pada September 2021 menunjukkan bahwa pada era 1970-an, kontribusi minyak bumi dalam aktifitas ekonomi sangat besar yang menyebabkan sensitifitasnya terhadap kenaikan inflasi juga besar.
Pada era 1970-an, terdapat lebih dari 1 barel minyak bumi dalam setiap 1.000 dolar AS Gross Domestic Product (GDP) AS.
Kemudian, pada tahun 2015, nilainya menurun menjadi hanya 0,4 barel minyak bumi dalam setiap 1.000 dolar AS GDP AS.
Permasalahan utamanya sekarang adalah apakah sifat tekanan kenaikan harga minyak dunia akan berlangsung lama (bersifat permanen) atau merupakan respon kepanikan pelaku pasar yang berlangsung singkat (bersifat temporer)? Hasil riset The Federal Reserve of Dallas menunjukkan bahwa kenaikan harga minyak dunia untuk jenis WTI dan brent hingga di atas 100 dolar AS per barel selama tiga bulan berturut-turut akan menaikkan inflasi AS sebesar 3,0 persen.
Setelahnya, efek tekanan harga minyak dunia akan menghilang.
Sementara, efek tekanan kenaikan harga minyak dunia terhadap advanced economies (negara maju) dan Emerging Market Economies (EMEs), seperti Indonesia, Korea, Euro, Jepang, Afsel, dan Turkiye berbeda-beda satu sama lain.
Hasil simulasi beberapa lembaga pemeringkat internasional, seperti Fitch Rating menunjukkan bahwa kenaikan harga minyak dunia sebesar 10 persen berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 0,1 persen, Korea 0,9 persen, Euro, 0,5 persen, Jepang 0,5 persen, Afsel 0,7 persen, dan Turkiye 0,7 persen.
Sebaliknya dengan dua negara anggota BRICS, yaitu Rusia dan Brazil, sebagai produsen utama minyak dunia, kenaikan harga minyak dunia sebesar 10 persen dalam setahun justru akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi Rusia dan Brazil.
Bagi Indonesia, meskipun dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional hanya 0,1 persen, namun tekanan harga minyak dunia dapat menjadi triger atau pemicu terjadinya stagflasi bahkan resesi jika tidak dikelola dengan baik.
Hal di atas disebabkan oleh kondisi keuangan negara yang berisiko tinggi.
Di mana rasio penerimaan negara dari pajak terhadap GDP yang tidak mencapai target, yaitu hanya sekitar 9,0 persen tahun 2025.
Kemudian rasio utang terhadap GDP yang juga meningkat dengan Debt Service Ratio (DSR), sebagai rasio antara pembayaran cicilan utang dan bunganya terhadap pendapatan bersih yang sudah sangat tinggi, sekitar 42 persen.
Jauh di atas batas aman sekitar 25 – 30 persen.
Kondisi di atas menunjukkan bahwa kemampuan pemerintah membayar utang menjadi semakin buruk dengan angka DSR yang semakin tinggi. Di mana, hampir separuh pendapatan negara dari pajak dan non-pajak digunakan untuk membayar cicilan utang dan bunganya.
Sementara, pembiayaan lainnya yang sangat besar harus dibiayai dengan menerbitkan utang baru.
Hal ini sejalan dengan posisi peringkat utang terakhir Indonesia dari beberapa lembaga, yaitu Fitch Rating Agency dan Moody’s menempatkan Indonesia pada outlook negatif.
Sementara S&P, Japan Credit Rating Agency dan Rating & Investment dengan outlook stabil.
Singkatnya, peringkat negatif utang Indonesia versi Fitch dan Moody’s menaikkan country risk premium Indonesia. Di mana, tekanan harga minyak dunia melahirkan sentimen negatif terhadap perekonomian Indonesia yang tercermin pada pelemahan kurs rupiah per dolar AS dan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Saat ini, kurs rupiah mengalami depresiasi dari Rp.16.757,6 per dolar AS pada 26 Februari 2026 menjadi Rp. 16.951 per dolar AS pada 6 Maret 2026.
Demikian juga dengan IHSG yang melemah dari 8.375 pada 23 Februari 2026 menjadi 7.386 pada 9 Maret 2026.
Lalu, apa mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh pemerintah dari sisi kebijakan fiskal dan Bank Indonesia (BI) dari sisi kebijakan moneter? Dari sisi kebijakan fiskal, efek tekanan kenaikan harga minyak dunia terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah meningkatnya subsidi, khususnya subsidi harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jika harga minyak dunia secara konsisten berada di atas 90 dolar AS per barel maka akan membuat biaya subsidi meningkat dan defisit fiskal juga meningkat.
Rasio defist fiskal terhadap GDP berpotensi naik di atas batas aman 3,0 persen sesuai Maastricht Treaty, Uni Eropa. Di mana, setiap kenaikan 1,0 dolar AS per barel harga minyak dunia menambah subsidi dalam APBN sekitar Rp. 10,3 trilyun (Mandiri, 2026).
Maka untuk menghindari jebolnya APBN, pemerintah dituntut untuk membuat skenario kebijakan, dalam hal ini realokasi anggaran hingga pemotongan belanja pemerintah, termasuk belanja untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai 335 trilyun dalam APBN 2026 dan anggaran pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang mencapai 34,57 trilyun, setara 60 persen dari total dana desa.
Langkah kedua dari sisi kebijakan moneter, untuk mengurangi efek kenaikan inflasi terhadap penurunan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi, ada baiknya BI mendengar nasehat Ben Bernanke (1997), jika ekspektasi inflasi berada dalam target inflasi BI, maka kebijakan respon terbaik terhadap tekanan harga minyak dunia adalah menetapkan suku bunga acuan konstan dibanding menaikkannya yang akan memperburuk pertumbuhan ekonomi.(*)