TRIBUNJABAR.ID - KAB BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Bidang Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk "Hak Cipta di Tengah Ledakan Konten Viral: Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Royalti". Kegiatan yang dilangsungkan pada hari Selasa, 10 Maret 2026, ini bertempat di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan laporan Kadivyankum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, acara ini dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri dari berbagai elemen. Para peserta meliputi aparat penegak hukum seperti perwakilan Polda Jabar, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Tinggi Jabar, jajaran dinas terkait seperti Disparbud Provinsi Jabar, hingga kalangan akademisi dari berbagai universitas seperti UNPAD, UNPAS, dan UNINUS.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan hak cipta, terutama untuk karya yang dimanfaatkan demi kepentingan komersial.
Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, secara resmi membuka kegiatan tersebut melalui sambungan telekonferensi. Dalam arahannya, Kakanwil Asep Sutandar menyoroti bahwa perkembangan teknologi dan media sosial yang memicu ledakan konten viral merupakan peluang besar bagi ekonomi kreatif di Indonesia. Namun, di sisi lain fenomena ini menghadirkan tantangan serius terkait pelindungan hak cipta dan kepatuhan pembayaran royalti.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pencipta memiliki hak ekonomi untuk memperoleh royalti atas pemanfaatan karyanya. Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha dalam membayar royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan langkah nyata dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkeadilan.
Dalam sesi pemaparan materi, Analis Hukum Muda sekaligus Penyidik Tindak Pidana Kekayaan Intelektual dari DJKI, Romandelas Manurung, memberikan penekanan dari sisi penegakan hukum. Ia menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai dasar hukum royalti, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Romandelas juga mengingatkan secara tegas bahwa pengabaian terhadap kewajiban royalti dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius, baik berupa gugatan perdata di Pengadilan Niaga maupun tuntutan pidana.
Sementara itu, untuk memberikan wawasan dari sudut pandang praktisi, acara ini turut menghadirkan Ilham Febry atau yang lebih dikenal sebagai Pepep dari grup musik ST12. Dalam paparannya, Pepep mengupas tuntas ekosistem industri musik, termasuk peran Aggregator, Publisher, Major Label, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia juga menyoroti berbagai polemik yang berkembang di lapangan, seperti masih banyaknya sistem pengumpulan royalti yang menggunakan cara konvensional serta interpretasi undang-undang hak cipta yang dinilai masih ambigu.
Polemik ini memunculkan dampak negatif yang nyata, di mana banyak penyanyi merasa takut untuk menyanyikan lagu ciptaan orang lain, dan para pelaku usaha juga menjadi ketakutan untuk memanfaatkan lagu sebagai bentuk pelayanan kepada pelanggan. Kegiatan edukatif ini kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara para peserta dan narasumber.