PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses masyarakat selama liburan Idulfitri 1447 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2026.
Perlindungan kesehatan bagi peserta JKN tidak dibatasi oleh wilayah domisili. Peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun berada di luar daerah asal saat melakukan perjalanan mudik.
Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers Layanan BPJS Kesehatan Selama Libur Idulfitri 2026 yang digelar secara hibrida dan disaksikan secara virtual di kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (9/3/2026).
"Perlindungan kesehatan tidak mengenal wilayah. Peserta JKN tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di kampung halamannya," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito.
Prihati menuturkan, mobilitas masyarakat yang tinggi saat Lebaran kerap menimbulkan kekhawatiran terkait akses layanan kesehatan.
Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan setiap tahun memberikan kepastian informasi kepada masyarakat agar tetap merasa aman saat melakukan perjalanan mudik.
Prihati menegaskan, peserta JKN tetap dapat menggunakan kartu JKN di mana pun berada dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan pelayanan JKN tetap berjalan selama masa libur Lebaran.
Tujuannya agar para pemudik tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara di seluruh Indonesia.
"BPJS Kesehatan memastikan akses pelayanan JKN tetap aktif selama masa libur Lebaran dan cuti bersama 2026 sehingga masyarakat tidak perlu khawatir saat melakukan perjalanan mudik," kata Aswalmi.
Untuk kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat yang membuka layanan tanpa harus memikirkan wilayah domisili.
Adapun untuk kondisi nongawat darurat, peserta tetap dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang ada di wilayah tempat peserta berada.
"FKTP wajib melayani peserta maksimal tiga kali kunjungan selama berada di luar domisili. Dengan demikian, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa mudik," ujar Aswalmi.
BPJS Kesehatan juga memastikan berbagai fasilitas pendukung disiapkan selama periode mudik Lebaran, mulai dari posko mudik hingga kemudahan akses layanan administrasi serta informasi kesehatan bagi peserta JKN.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjelaskan mekanisme penjaminan layanan kesehatan bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas selama masa mudik.
Penjaminan dapat diberikan apabila korban merupakan peserta JKN aktif, kecelakaan tidak melibatkan kendaraan lain yang dibuktikan dengan laporan kepolisian, serta tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.
Sementara itu untuk kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan, biaya perawatan pertama akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp20 juta.
Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi jumlah tersebut, sisa biaya perawatan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan berbagai layanan tersebut, BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik Lebaran dengan lebih aman dan nyaman tanpa khawatir terhadap akses layanan kesehatan," ujar Aswalmi.
Ia pun mengingatkan peserta JKN untuk memanfaatkan berbagai kanal layanan digital yang telah disediakan BPJS Kesehatan.
Di antaranya, aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165 yang dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi maupun informasi tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. (t2)