PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap kasus pencurian tanaman hias jenis bonsai yang merugikan korban hingga jutaan rupiah.
Tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2005. Tersangka berinisial HR alias Suhaili (37), warga Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
Dia ditangkap di sekitar Taman Wilhelmina, Pangkalpinang, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kepala Polresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Max Mariners mengatakan, penangkapan HR alias Suhaili dilakukan setelah adanya laporan dari korban bernama Nengsih (39), warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.
Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti berupa 1 pohon bonsai beringin dolar dan sepeda motor Yamaha Mio Fino warna hitam diamankan di Mako Polresta Pangkalpinang.
"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Max, Senin (9/3/2026).
Max mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, dia telah berulang kali kehilangan tanaman hias dengan total kerugian mencapai Rp40 juta yang merupakan akumulasi dari hilangnya beberapa tanaman, mulai dari bonsai beringin kimeng, cemara udang, anting putri, beringin dollar mangkok, dan bambu kuning.
Peristiwa pencurian terakhir yang diketahui korban terjadi pada 11 Februari 2026 di halaman belakang rumah orang tua korban di Jalan Pahlawan 12, Pangkalpinang.
"Jadi, pelaku beraksi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Ia masuk ke area pekarangan korban melalui pintu pagar belakang yang kebetulan tidak terkunci dengan leluasa mengambil satu pohon bonsai beringin dollar mangkok dan membawanya kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Fino miliknya," ujar Max.
Ia menambahkan, tersangka menjual tanaman hias bernilai tinggi itu dengan harga yang sangat murah.
Tersangka, lanjut Max, mengaku menjual bonsai beringin dollar tersebut seharga Rp250 ribu kepada sebuah kafe di wilayah Parit Lalang, Kecamatan Rangkui.
"Motif pelaku dari pengakuannya adalah himpitan ekonomi. Uang hasil penjualan bonsai tersebut diakui tersangka digunakan untuk membeli token listrik rumahnya dan membeli susu anaknya," tutur Max.
Atas kejadian ini, Polresta Pangkalpinang mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada dan memastikan sistem keamanan lingkungan rumah, termasuk memastikan pintu dan pagar terkunci rapat pada malam hari. (v1)