Kasus Pelecehan Atlet Kickboxing, DP3AK Jatim Tunggu Persetujuan Dampingi Korban
Wiwit Purwanto March 10, 2026 07:32 PM

 

SURYA.co.id  SURABAYA - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim Sufi Agustini menegaskan saat ini pihaknya tengah mengupayakan pendampingan untuk atlet perempuan korban pelecehan seksual berinisial VA.

Sebagaimana diketahui VA atlet yang kerap mengikuti turnamen internasional menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pelatih cabor kickboxing berinisial WPC (44). 

Sementara pelaku saat ini telah diringkus oleh Polda Jatim. 

Pendampingan Psikososial 

Sofi menegaskan upaya pendekatan kini sedang dilakukan untuk bisa memberikan pendampingan psikososial pada korban. 

“Ya tim kami sudah merapat. Saat ini kami masih proses pendekatan butuh waktu, supaya yang bersangkutan juga merasa nyaman untuk dilakukan pendampingan,” tegas Sofi saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Selasa (10/3/2026). 

Baca juga: Breaking News: Polda Jatim Bongkar Kasus Pelecehan Atlet Perempuan oleh Pelatih Kickboxing

Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa DP3AK juga tengah melakukan koordinasi dengan UPT PPA Provinsi Bali. Hal ini lantaran korban saat ini berada di Bali bersama keluarga. 

Menurutnya dalam memberikan pendampingan ada mekanisme dan prosedur. Salah satunya pihak korban menandatangani surat persetujuan pendampingan. Sedangkan sampai saat ini surat tersebut belum ada. 

“Sehingga saat ini masih proses pendekatan ya. Kita tunggu juga supaya nyaman dulu agar tidak semakin tertekan,” tegasnya.

Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Baca juga: Inovasi Pintar Mahasiswa Ubaya Ciptakan Boneka untuk Cegah Pelecehan Anak Sejak Dini

Direktur PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut penyidik, dugaan pelecehan itu terjadi saat korban mengikuti kegiatan pemusatan latihan (training center) dan sejumlah turnamen di beberapa daerah, seperti Kabupaten Jombang, Kabupaten Ngawi, hingga Bali pada periode 2023 hingga 2024.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus memberikan arahan teknik bertanding kepada atlet. Dalam proses tersebut, pelaku diduga melakukan kontak fisik yang tidak semestinya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.