TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepolisian Resor Sintang terus memburu satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 57 kilogram yang berhasil diungkap di wilayah Kabupaten Sintang.
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Masih ada satu DPO yang belum tertangkap. Kami mohon bantuan masyarakat. Identitasnya sudah kami sebarkan. Dia masih ada di sekitar kita. Masih ada orang-orang di sekitar kita yang menutupi atau menyembunyikannya,” ujar Sanny saat memusnahkan barang bukti sabu di Mapolres Sintang, Selasa 10 Maret 2026.
Total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 57 paket dengan berat bruto mencapai 59,850 kilogram. Setelah dilakukan penimbangan oleh pihak pengadilan, berat bersih atau netto yang diperoleh sebesar 57,55 kilogram.
Polres Sintang sendiri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap pria bernama Yusuf alias Andi, warga Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Polisi juga telah menyebarkan flayer berisi foto serta ciri-ciri pelaku ke seluruh polsek jajaran dan media sosial.
Menurut Kapolres, Yusuf diduga kuat merupakan sosok yang mengetahui banyak terkait jaringan peredaran narkotika tersebut sehingga keberadaannya sangat penting untuk mengembangkan kasus lebih lanjut.
Baca juga: Kapolres Sintang Buktikan Komitmen 57,55 Kg Sabu Dimusnahkan Terbuka
Sementara itu, seorang pria berinisial WS (20), warga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, telah diamankan dan kini berstatus tersangka. Namun dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut WS hanya berperan sebagai sopir.
“WS ini hanya sebagai sopir. Yang tahu banyak adalah DPO ini. Untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh, kami butuh dia tertangkap,” jelasnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan dari tersangka WS karena diduga masih menutupi sejumlah informasi.
“Informasi dari sopir ini masih kami perdalam. Dia masih menutupi cerita,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Sintang juga memberikan peringatan tegas kepada siapa pun yang berusaha menyembunyikan atau melindungi pelaku.
Ia menegaskan pihak kepolisian sudah mengetahui pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan DPO tersebut.
“Kalau nanti pelakunya tertangkap dan kita tahu siapa yang menyembunyikannya, itu akan kami libatkan dan kami proses. Siapa yang melindungi kejahatan ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, DPO tersebut sempat melarikan diri ke arah hutan saat mobil yang ditumpanginya dicegat warga setelah menabrak jembatan ketika dikejar petugas di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang.
Petugas sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri.
Dalam peristiwa tersebut, warga berhasil mengamankan pengemudi mobil berinisial WS yang diketahui menggunakan kendaraan sewaan.
Saat dilakukan penggeledahan di bagasi mobil, petugas menemukan tiga karung berisi tas ransel warna hijau. Di dalam setiap tas terdapat 19 paket sabu sehingga total keseluruhan berjumlah 57 paket.
Barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 59.850 gram atau 59,85 kilogram dan masih dalam kondisi tersegel serta dipres rapi dalam kemasan teh merek Guan Yin Wang.
Modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan sabu dalam kemasan plastik daun teh bermerek yang menyerupai produk asal China sehingga secara tampilan luar terlihat seperti kemasan teh. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!