TRIBUNJABAR.ID - KUNINGAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar Konsultasi dan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kuningan di Ruang Ismail Saleh pada Selasa, 10 Maret 2026.
Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar, Tim Kelompok Kerja 4 menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan, serta Kepala Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Kuningan.
Dalam arahannya, Asep Sutandar melalui Tim Kerja 4 Zonasi Kabupaten Kuningan melakukan pembedahan mendalam terhadap dua rancangan regulasi, yakni Raperbup tentang Peta Batas Kelurahan Kuningan dan Raperbup tentang Anggaran Kas APBD Tahun Anggaran 2026.
Terkait Raperbup Peta Batas Kelurahan, Kemenkum Jabar memberikan catatan kritis mengenai kesesuaian skala peta yang digunakan, di mana terdapat perbedaan antara standar skala 1:5000 pada aturan induk dengan skala 1:2500 yang tercantum dalam lampiran draf.
Selain itu, diingatkan pula mengenai perlunya penyesuaian penulisan wilayah administratif serta penguatan unsur pertimbangan dalam konsiderans menimbang. Sementara itu, pada pembahasan Raperbup Anggaran Kas APBD 2026, Kemenkum Jabar memberikan masukan korektif terkait judul dan substansi pengaturan.
Tim perancang menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, pemerintah daerah cukup mengatur tata cara penyusunan anggaran kas secara permanen dalam Perkada, sehingga tidak perlu menuangkannya dalam bentuk Peraturan Bupati setiap tahunnya.
Melalui harmonisasi ini, Kemenkum Jabar berkomitmen memastikan setiap produk hukum di Kabupaten Kuningan memiliki landasan yuridis yang kuat, tepat sasaran, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.