Polisi Gerebek Rumah Penampung Timah Ilegal di Basel, 326 Kg Pasir Timah dan Uang Rp126 Juta Disita
Asmadi Pandapotan Siregar March 10, 2026 11:19 PM

 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengolahan pasir timah tanpa izin di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (2/3/2026) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan kilogram pasir timah yang disimpan dalam sejumlah karung putih di pelataran rumah. Selain itu, polisi juga menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan timah ilegal.

Petugas terlihat memeriksa satu per satu karung serta wadah yang diduga menjadi tempat penyimpanan pasir timah. Di sekitar lokasi juga ditemukan timbangan duduk dan berbagai peralatan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EN (32) yang diduga sebagai pemilik sekaligus penampung pasir timah tersebut.

Polisi Sita 326 Kilogram Pasir Timah

Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan timah ilegal di rumah pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Polsek Payung langsung melakukan penyelidikan.

Tim kepolisian kemudian mendatangi rumah pelaku pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Di lokasi kami menemukan 10 kampil berisi pasir timah dengan total berat kurang lebih 326 kilogram serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk kegiatan pengolahan pasir timah,” kata Peres Prasetya kepada Bangkapos.com, Selasa (10/3/2026).

Selain pasir timah, polisi juga menemukan berbagai peralatan seperti timbangan, baskom plastik, piring plastik hingga alat penyaring yang diduga digunakan dalam proses pengolahan.

Tidak hanya itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp126.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli pasir timah.

PENAMPUNGAN PASIR TIMAH - Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan memeriksa sejumlah karung berisi pasir timah saat penggerebekan di sebuah rumah di Desa Paku, Kecamatan Payung, Senin (2/3/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ratusan kilogram pasir timah beserta alat penimbangan dan penyaringan serta mengamankan seorang perempuan.
PENAMPUNGAN PASIR TIMAH - Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan memeriksa sejumlah karung berisi pasir timah saat penggerebekan di sebuah rumah di Desa Paku, Kecamatan Payung, Senin (2/3/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ratusan kilogram pasir timah beserta alat penimbangan dan penyaringan serta mengamankan seorang perempuan. (Istimewa)

Rencananya Dikirim ke Penampung Lain

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pasir timah tersebut rencananya akan dikirim kepada seorang pria berinisial HE yang berada di wilayah Kecamatan Payung.

Pasir timah itu diduga akan diolah kembali menjadi logam balok timah.

Pelaku juga mengaku pernah ikut serta dalam proses pengolahan pasir timah menjadi balok timah bersama HE sebanyak satu kali.

“Pelaku mengaku membeli pasir timah dari para penambang yang datang langsung ke rumahnya,” ungkap Peres.

Menurut pengakuan pelaku, aktivitas pembelian pasir timah tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023. Namun pelaku berdalih tidak mengetahui secara pasti asal-usul pasir timah yang dibelinya, termasuk apakah berasal dari tambang ilegal atau tidak.

Pelaku juga mengaku tidak mengenal satu per satu penambang yang menjual pasir timah tersebut.

Terancam 5 Tahun Penjara

Saat ini EN telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Bangka Selatan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan ahli di bidang mineral dan batubara untuk memperkuat proses hukum.

EN diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Pasal tersebut mengatur larangan menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut maupun menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

“Pelaku terancam dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara,” tegas Peres. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.