Sudah Jalani Sidang Adat Toraja, Komika Pandji Kini Diperiksa Bareskrim Polri
Imam Wahyudi March 10, 2026 09:47 PM

TRIBUNTORAJA.COM - Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait materi stand up comedy yang dianggap menyinggung adat masyarakat Toraja.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Pandji mengaku mendapat sekitar 17 pertanyaan dari penyidik yang sebagian besar berkaitan dengan proses sidang adat Toraja yang sebelumnya ia jalani bersama perwakilan masyarakat adat.

“Sekitar 17 pertanyaan, kalau tidak salah. Kebanyakan terkait sidang adat Toraja,” ujar Pandji usai pemeriksaan.

Ia menjelaskan, penyidik juga meminta penjelasan mengenai jalannya sidang adat tersebut, termasuk proses yang berlangsung hingga kesepakatan yang dihasilkan antara dirinya dan perwakilan masyarakat adat.

Pandji berharap penyelesaian perkara ini dapat mengedepankan pendekatan restorative justice, mengingat dirinya telah menjalani proses sidang adat bersama pihak yang dianggap mewakili masyarakat Toraja.

“Harapannya memang pendekatan restorative justice bisa dikedepankan karena antara saya dan perwakilan sah masyarakat Toraja sudah bertemu dan menjalani proses adat,” katanya.

Selain itu, Pandji juga dimintai klarifikasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam sidang adat.

Ia meminta penyidik memastikan langsung kepada perwakilan masyarakat adat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyebutan nama maupun jabatan.

Pandji mengaku bersyukur bisa bertemu langsung dengan masyarakat adat Toraja dan mengikuti proses sidang adat yang menurutnya berlangsung adil dan terbuka.

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri menyatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan terkait laporan atas materi komedi Pandji yang dinilai menyinggung adat masyarakat Toraja.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji sebelumnya menyebutkan penyidik telah memeriksa 14 saksi dan sembilan ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Meski Pandji telah menjalani sidang adat di Toraja, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang adat tersebut dinilai sebagai bagian dari living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025 terkait materi komedi Pandji dalam pertunjukan Messake Bangsaku pada 2013 yang menyinggung tradisi pemakaman adat Toraja, Rambu Solo.

Materi tersebut kemudian dinilai merendahkan adat istiadat masyarakat Toraja sehingga dilaporkan ke kepolisian.

Sanksi Potong Babi

Peradilan adat tersebut digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Lembang Kaero, Kecamatan Sangalla’, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026).

Prosesi adat ini dihadiri perwakilan dari 32 wilayah masyarakat adat se-Toraja.

Pandji hadir secara langsung didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.

Peradilan adat dipimpin oleh hakim adat Toraja dan diawali dengan sesi tanya jawab.

Para perwakilan masyarakat adat secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada Pandji terkait materi candaan dalam pertunjukan stand up comedy yang sebelumnya viral di media sosial dan dianggap tidak menghormati nilai budaya Toraja, khususnya terkait ritual kematian Rambu Solo’.

Dalam sidang adat tersebut, Pandji kembali mengakui kekeliruannya.

Ia menyebut materi komedinya lahir dari riset yang tidak utuh dan kurang mendalam terhadap adat dan budaya Toraja, sehingga menimbulkan ketersinggungan di tengah masyarakat.

Pandji secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat adat Toraja dan menjawab sejumlah pertanyaan kritis dari perwakilan wilayah adat yang hadir.

“Ini menjadi pelajaran besar bagi saya. Saya berjanji ini adalah yang terakhir kalinya saya melakukan hal seperti ini dan tidak akan mengulanginya di masa depan,” ujar Pandji di hadapan forum adat.

Pernyataan tersebut disampaikan Pandji didampingi Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba Marannu Sombolangi.

Usai sesi tanya jawab yang berlangsung hingga siang hari, tujuh orang hakim adat menggelar musyawarah tertutup untuk menentukan sanksi adat.

Hasil musyawarah memutuskan Pandji dikenakan sanksi adat berupa kewajiban memotong satu ekor babi dan lima ekor ayam.

Pandji menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati adat dan budaya Toraja.

Ketua Gora-Gora Tongkonan selaku juru bicara, Sam Barumbun, saat membacakan keputusan, menegaskan bahwa sanksi adat ini merupakan bentuk pemulihan harmoni.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran serupa di kemudian hari diyakini akan membawa dampak buruk bagi pelakunya menurut kepercayaan adat Toraja.

Pelaksanaan sanksi adat dijadwalkan pada Rabu (11/2/2026) di sekitar lokasi Tongkonan Layuk Kaero.

Dari lima ekor ayam yang diwajibkan, empat ekor telah dipotong saat prosesi peradilan adat, sementara satu ekor ayam dan satu ekor babi akan dipotong pada pelaksanaan berikutnya.

Polemik ini bermula dari potongan video stand up Pandji yang viral di media sosial.

Candaan tersebut menuai kecaman luas karena dianggap merendahkan upacara adat Rambu Solo’.

Meski Pandji telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial, sebagian masyarakat adat dan mahasiswa Toraja menilai langkah itu belum cukup.

Mereka menuntut Pandji mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme adat Toraja.

Bahkan, persoalan ini sempat berlanjut ke jalur hukum dengan dilaporkannya Pandji ke Bareskrim Mabes Polri.(*) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.