Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Maryamah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi anak dari berbagai potensi risiko di ruang digital.
Menurutnya, pembatasan usia ini penting untuk meminimalkan paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga penggunaan media sosial secara berlebihan oleh anak.
“Kami menyambut baik kebijakan dari pemerintah pusat terkait pembatasan usia anak di bawah 16 tahun dalam mengakses media sosial. Ini merupakan langkah preventif untuk melindungi anak dari berbagai potensi risiko di ruang digital,” ujar Maryamah, Selasa (10/3/2026).
Kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terkait penguatan perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Meski demikian, Maryamah menilai media sosial tidak sepenuhnya berdampak negatif apabila digunakan secara bijak dan dengan pendampingan yang tepat.
Menurutnya, peran orang tua dan keluarga menjadi faktor utama dalam mengawasi serta membimbing anak dalam menggunakan internet dan media sosial.
“Media sosial tidak sepenuhnya berdampak negatif jika digunakan secara bijak. Karena itu peran orang tua, keluarga, dan lingkungan sangat penting dalam memberikan pendampingan serta pemahaman kepada anak mengenai penggunaan internet yang sehat dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Sebagai bentuk upaya perlindungan anak, Dinas PPPA Kota Bandar Lampung terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, mengenai pola pengasuhan di era digital.
Selain itu, pihaknya juga mendorong orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak saat menggunakan gawai maupun media sosial.
Maryamah menambahkan, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari sekolah, komunitas hingga instansi terkait untuk meningkatkan literasi digital di masyarakat.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan edukasi tentang literasi digital, perlindungan anak di ruang digital, serta pentingnya komunikasi yang baik antara orang tua dan anak,” ujarnya.
Terkait kasus kecanduan media sosial pada anak, Maryamah mengakui pihaknya pernah menemukan beberapa anak yang menunjukkan kecenderungan penggunaan gawai dan media sosial secara berlebihan.
Namun kondisi tersebut umumnya dipengaruhi oleh kurangnya pengawasan orang tua, terbatasnya aktivitas alternatif bagi anak, serta penggunaan gawai yang tidak terkontrol sejak usia dini.
Ia menilai kondisi tersebut masih dapat ditangani melalui pendekatan pembinaan dan pendampingan dari keluarga, sekolah, maupun lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau orang tua untuk membangun pola komunikasi yang baik dengan anak serta mengarahkan mereka pada kegiatan yang positif dan produktif,” katanya.
Maryamah menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga keluarga dan masyarakat.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini mewajibkan platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube untuk membatasi atau menonaktifkan akun anak, dengan fokus sanksi diberikan kepada platform, bukan kepada pengguna.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )