SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S., menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan, dapat dilibatkan jika suatu proyek pengadaan barang dan jasa sudah masuk ke tahap pelaksanaan fisik.
Sementara pada tahap perencanaan anggaran, kewenangan sepenuhnya masih berada di tangan legislatif dan eksekutif (pemerintah daerah).
Pengawasan pada tahap ini dilakukan secara formal oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kejaksaan tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan penganggaran. Mereka hanya berfungsi sebagai mitra pendamping jika ada perjanjian kerja sama (MoU) pada tahap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, bukan di tahap perencanaan," kata Prof. Febrian saat dimintai tanggapan mengenai polemik penganggaran meja biliar bagi pimpinan DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (10/3/2026).
Soroti Tahapan dan Metode Pengadaan
Prof. Febrian juga menyoroti penjelasan Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, yang menyebutkan pengadaan tersebut masih dalam tahap perencanaan.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini menilai klaim tersebut tidak tepat.
"Tidak begitu. Ini sudah tahun anggaran berjalan, jadi sudah pasti masuk tahap pelaksanaan. Perencanaan itu sudah selesai dibuat pada tahun 2025 (sekitar bulan Agustus hingga Desember)," jelas Prof. Febrian.
Ia juga menyinggung mengenai metode pengadaan barang senilai ratusan juta rupiah tersebut.
"Biasanya, jika nilainya di atas Rp200 juta, metode yang digunakan adalah lelang terbuka. Namun, untuk kasus ini, kita belum tahu bagaimana prosedurnya," tambahnya.
Pertanyakan Urgensi dan Pendewasaan Politik
Prof. Febrian mengaku heran dengan munculnya keinginan sejumlah pimpinan DPRD Sumsel untuk membeli fasilitas seperti meja biliar menggunakan dana APBD.
Ia menganggap hal ini sebagai pertanyaan besar mengenai prioritas penggunaan uang rakyat.
"Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Pengusulan ini pasti sudah jalan sejak 2025. Persoalannya adalah pada kewenangan Sekretaris Dewan (Sekwan) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan siapa yang mengusulkannya. Namun, jika ada evaluasi untuk tidak menggunakannya (pembatalan), itu lebih baik, karena artinya anggaran tidak tepat sasaran," tandasnya.
Lebih jauh, Prof. Febrian menilai DPRD Sumsel tidak menunjukkan pendewasaan berpolitik dan kurang memiliki kepekaan sosial terhadap kondisi masyarakat yang sedang sulit, mengingat paket-paket pengadaan fasilitas pimpinan dinilai fantastis.
"Ada yang menyebut gaya hidup DPRD 'hedon', saya setuju dengan itu. DPRD harus melakukan koreksi total. Tidak boleh seenaknya beranggapan jika nanti (fasilitas) tidak diganti, itu boleh-boleh saja. Karena setiap perubahan alokasi membutuhkan waktu dan perencanaan matang. Pengadaan meja biliar di rumah dinas DPRD ini seyogianya adalah persoalan kecil yang bisa ditangani sendiri, bukan menggunakan dana daerah," sesalnya.
Peran Sekwan Sebagai KPA
Prof. Febrian menambahkan, meskipun DPRD memiliki fungsi budgeting, fungsinya adalah untuk menyetujui keseluruhan anggaran daerah (APBD).
Ia mengklarifikasi penafsiran Gubernur Sumsel, Herman Deru, bahwa fungsi budgeting ini menyangkut keseluruhan anggaran, di mana Sekwan bertindak sebagai perpanjangan tangan Gubernur untuk mengelola anggaran di DPRD.
"Sekwan selaku KPA di DPRD-lah yang harus bisa memberikan penjelasan terperinci soal alokasi anggaran yang ada, bukan pimpinan DPRD. Ini sama seperti polemik pembuatan gedung baru DPR RI dulu. Masyarakat harus cerdas melihat pos-pos apa saja dalam anggaran, termasuk perjalanan dinas, fasilitas perumahan, hingga fasilitas kantor yang terbungkus dalam nomenklatur pengadaan barang dan jasa," pungkas Prof. Febrian.
Baca juga: DPRD Sumsel Beli Meja Biliar Anggaran Rp486 Juta, Setara 10 Meja Turnamen Mewah, Ini Daftar Harganya
Baca juga: Pengadaan Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdis Pimpinan DPRD Sumsel Dinilai Mubazir