TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Warga Desa Sungai Jalau Kecamatan Kampar menggeruduk kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DHLK) Riau, Selasa (10/3/2026).
Aksi unjuk rasa tersebut buntut protes mereka terhadap aktivitas penambangan pasir dan batu (Galian C). Mereka datang ke Pekanbaru menggunakan bus.
Peserta aksi berorasi di depan kantor itu. Mereka menuntut agar kegiatan PT. Kuari Kampar Utara (KKU) dihentikan. "Tutup Galian C PT KKU!," seru orator melalui pengeras suara.
Ginda Sabri Halis, seorang warga sebagai koordinator lapangan dalam aksi itu, mengatakan, kegiatan Galian C itu telah mencemari lingkungan tempat tinggal mereka.
"Kami datang membawa bukti air sungai sudah tercemar dan sawah kami kekeringan hingga gagal panen," katanya kepada Tribunpekanbaru.com.
Aksi itu mendesak DLHK bertindak tegas. Sayangnya, aksi mereka diterima oleh pihak DLHK yang bukan sebagai pengambil keputusan.
"Kami kecewa. Jawaban DLHK tidak konkret," ungkapnya. Pihak DLHK yang menerima mereka hanya menjawab bahwa tuntutan mereka akan disampaikan kepada pimpinan.
Ia mengatakan, DLHK tidak memberi kepastian soal tindakan tegas yang akan diambil. Selain itu, kata dia, DLHK juga terkesan menutupi kepatuhan lingkungan PT KKU.
Menurut dia, DLHK menyebutkan akan turun ke lokasi. Ia menyatakan, warga akan menunggu DLHK mengambil sampel air dan tanah.
"Kalau tidak, jangan salahkan kami kalau masyarakat melakukan aksi penutupan jalan (akses lokasi tambang)," ancamnya.
Sebelumnya, warga melakukan aksi protes dengan mengentikan alat berat di lokasi secara paksa, Jumat (27/2/2026).
Muhammad Sar'i, warga setempat, mengatakan, protes sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan. Bahkan pengaduan telah disampaikan ke DPRD Kampar.
Menurut dia, usaha tambang PT KKU itu beroperasi sejak 2024. Warga telah mengalami bermacam bentuk kerugian.
"Ada sawah yang rusak. Sumur warga juga kering," katanya. Jalan rusak dan berdebu juga pernah memicu protes warga.
Ia mengungkap kejanggalan perizinan. Perusahaan itu mengklaim areal usaha tambangnya seluas 49 hektare di Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara. Bukan di Sungai Jalau.
Luas areal itu berdasarkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau. Anehnya luas areal yang diberikan itu tidak didasari kepemilikan lahan.
Ia memperkirakan areal yang sudah dikeruk hingga kini sudah mencapai 17 ha. Areal tambang yang dikeruk terus meluas hingga ke lahan persawahan dan perkebunan warga di Sungai Jalau.
"Arealnya terus meluas dan menjanjikan ganti rugi kepada pemilik lahan. Ini bukti arealnya belum jelas saat izin dikeluarkan," ungkapnya.
Sejumlah warga menolak lahannya dikeruk. Termasuk ia dan keluarganya yang tidak rela tanah peninggalan orangtua rusak karena Galian C.
Ia menduga perizinan diproses asal-asalan. Bahkan instansi terkait tidak melakukan peninjauan lokasi.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)