Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dugaan pelecehan terhadap Atlet oleh Pelatih Kickboxing Jawa Timur mendapat perhatian serius dari DPRD Jatim.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Suli Daim mendukung penuh pihak kepolisian yang saat ini menangani kasus tersebut agar dugaan pelecehan ini dapat diusut tuntas.
Suli memberikan dukungan karena ia mengecam keras segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap atlet baik fisik, psikis maupun seksual harus dikecam. Sebab hal tersebut mencederai nilai-nilai sportivitas, kemanusiaan dan martabat dunia olahraga.
Sebagai informasi, korban berinisial VA yang merupakan atlet perempuan dan kerap mengikuti turnamen internasional menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pelatih cabor kickboxing berinisial WPC (44). Pelaku saat ini telah diringkus oleh Polda Jatim.
"Mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian agar kasus ini diusut secara transparan, profesional, dan memberikan keadilan bagi korban," kata Suli kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Korban Pelecehan Kejar Pelaku dan Teriak Minta Tolong hingga Gang Sempit, Warga Tak Menggubris
Ketua Umum IKA Umsura turut mendesak agar perlindungan maksimal bagi korban dilakukan. Termasuk pendampingan psikologis, hukum dan jaminan keberlanjutan karier atlet. Tujuannya, agar korban tidak mengalami tekanan atau intimidasi dalam proses penanganan perkara.
Suli juga mendesak agar KONI Jawa Timur, Dispora Provinsi Jawa Timur, serta Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan atlet, termasuk pengawasan terhadap pelatih dan mekanisme perlindungan atlet. Kasus ini harus jadi momentum perbaikan.
"Mendorong penerapan kode etik yang ketat bagi pelatih dan official olahraga, serta membangun sistem pengaduan yang aman dan terpercaya bagi para atlet apabila terjadi pelanggaran," jelas Suli yang juga Mantan Ketua Umum PWPM Jatim ini.
Lebih jauh, Suli menegaskan bahwa Komisi E DPRD Jatim akan melakukan fungsi pengawasan melalui pemanggilan pihak-pihak terkait guna memastikan kasus ini ditangani secara serius sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
"Olahraga harus menjadi ruang yang aman, sehat, dan bermartabat bagi para atlet untuk berprestasi. Setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam dunia olahraga tidak dapat ditoleransi," tegas Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim tersebut.
DITANGANI KEPOLISIAN
Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Direktur PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut penyidik, dugaan pelecehan itu terjadi saat korban mengikuti kegiatan pemusatan latihan (training center) dan sejumlah turnamen di beberapa daerah, seperti Kabupaten Jombang, Kabupaten Ngawi, hingga Bali pada periode 2023 hingga 2024.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus memberikan arahan teknik bertanding kepada atlet. Dalam proses tersebut, pelaku diduga melakukan kontak fisik yang tidak semestinya.