Ely Karyawan Karaoke Divonis 1 Tahun Penjara karena Curi Rokok Tiap Pagi, Jual dengan Harga Murah
Ani Susanti March 10, 2026 11:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Seorang karyawan karaoke divonis penjara karena mencuri rokok tiap pagi.

Karyawan karaoke di Kota Tegal, Jawa Tengah ini bernama Elydazia Aprilian.

Ely divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara setelah terbukti mencuri rokok dari gudang perusahaan tempatnya bekerja.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal dalam sidang yang digelar terbuka pada Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Kepergok Curi Rokok hingga Rp 1 Juta, Pria Asal Ngawi Dihajar Warga, Pura-pura Tuli saat Diamankan

Ketua Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” kata Mery Donna saat membacakan putusan.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Namun keduanya menyatakan menerima putusan majelis hakim.

“Baik, putusan selesai,” ujar ketua majelis, melansir dari Kompas.com.

Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tegal, perkara ini terdaftar sejak 19 Februari 2026 dengan nomor perkara 15/Pid.B/2026/PN Tgl dengan klasifikasi tindak pidana penggelapan.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Elydazia merupakan karyawan Wins Karaoke yang bekerja sebagai kepala gudang sejak 3 Februari 2020.

Sebagai petugas gudang, terdakwa memiliki tanggung jawab menentukan kebutuhan barang perusahaan, melakukan pemesanan kepada pemasok, memastikan kesesuaian barang yang diterima, hingga menginput data barang dan menyerahkan nota invoice kepada admin untuk proses pembayaran.

Kasus ini terungkap setelah pemilik Wins Karaoke menerima laporan adanya keterlambatan pembayaran kepada sejumlah pemasok, padahal uang untuk pembayaran tersebut telah diserahkan kepada terdakwa.

Selain itu, admin perusahaan menemukan adanya selisih stok barang di gudang.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audit internal oleh manajer, admin, dan staf IT yang menemukan selisih stok rokok dalam jumlah cukup besar.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mengambil rokok dari gudang perusahaan tanpa prosedur resmi dengan memanfaatkan akses kunci gudang yang biasanya disimpan di area kasir.

Pengambilan rokok dilakukan pada pagi hari saat kondisi tempat usaha masih sepi.

Setiap kali mengambil barang, terdakwa membawa sekitar tiga hingga tujuh slop rokok dan memasukkannya ke dalam kantong plastik.

Rokok tersebut kemudian dijual ke sejumlah warung dengan harga di bawah pasaran menggunakan sepeda motor inventaris milik perusahaan.

Uang hasil penjualan rokok itu digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat ketentuan pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lain

Seorang mantan karyawan pabrik beton nekat mencuri truk crane di sebuah gudang di Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pelaku diketahui bernama Hariantono (31), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Aksi tersebut dilakukan karena pelaku terlilit utang akibat kecanduan judi online.

Namun belum sempat menjual hasil curiannya, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Jumat (6/4/2026) malam saat hendak melarikan diri ke luar pulau Jawa.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengkonfirmasi bahwa pelaku pencurian truk Crane di sebuah gudang pabrik Mojoanyar telah berhasil ditangkap. Terungkapnya kasus ini dari temuan truk curian di daerah Semampir, Kota Surabaya.

"Setelah kita lakukan penyelidikan bahwa benar truk itu dicuri oleh mantan karyawan perusahaan tersebut. Pelaku H ditangkap di kawasan pelabuhan Tanjung Perak karena hendak kabur ke Kalimantan," ujar AKP Aldhino, Senin (9/3/2026).

Baca juga: Dimas Tiap Hari Curi Rokok Tanpa Ketahuan hingga Toko Rugi Rp 100 Juta, Polisi Temukan 404 Bungkus

AKP Aldhino menjelaskan, dari hasil pengembangan pihaknya berhasil menangkap pelaku LH alias Lukman Hakim (39) warga Desa Kepuhanyar, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang turut terlibat dalam pencurian tersebut.

Peran pelaku LH, mengantarkan pelaku H mengendarai sepeda motor ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) hingga memberikan linggis yang dipakai merusak kunci pintu gerbang gudang.

"Pelaku LH juga memberikan informasi terkait penadah, pada yang bersangkutan," jelasnya.

AKP Aldhino mengungkapkan, pelaku H beraksi seorang diri mencuri truk Crane yang diparkir di dalam gudang pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 23.45 WIB.

Dari bukti petunjuk berupa rekaman CCTV, pelaku merusak kunci gerbang menggunakan linggis lalu masuk menuju ke dalam garasi truk.

Pelaku merusak kunci kontak truk, terlihat ia turun dari kendaraan untuk membuka gerbang warna hijau.

Pelaku kembali menutup gerbang kemudian membawa truk curian ke arah timur.

Korban mengetahui truk Hino W 8810 NY warna hijau dicuri saat mendatangi gudang, pada Selasa (3/3) sekitar pukul 07.00 WIB.

Disaat bersamaan pelaku tiba di Semampir, ia sontak panik lantaran aksinya viral di media Suara Surabaya yang dilaporkan oleh korban.

"Pelaku ketakutan karena didatangi warga yang curiga dengan perbuatannya, dan meninggalkan kendaraannya," kata Aldhino.

Menurutnya, pelaku hendak menemui penadah hendak menjual kendaraan curian melalui COD (Cash On Delivery) di wilayah Semampir.

"Belum ada kesepakatan harga karena pelaku belum ketemu dengan yang bersangkutan. pelaku H menghubungi penadah melalui Handphone," pungkas AKP Aldhino.

Kasat Reskrim AKP Aldhino menerangkan, motif pencurian dilatarbelakangi faktor ekonomi lantaran pelaku terjerat utang akibat kecanduan Judol.

Dari pengakuannya, pelaku H berencana menggunakan uang hasil kejahatan untuk melunasi utang dan menebus sepeda motor yang digadaikan karena kalah judi online.

"Pelaku H nekat mencuri karena utangnya banyak terkait judi online, dan yang bersangkutan juga pernah ditangkap kasus Judol dan memang kecanduan," tukasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan truk Crane merek Hino, STNK dan BPKP kendaraan, 1 linggis, satu sarung serta kemeja motif yang digunakan pelaku mencuri kendaraan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.