TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutama saat momentum libur panjang lebaran idul fitri 1447 hijrah. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan S Syahputra, mengatakan aturan tersebut kembali diingatkan kepada seluruh ASN agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara. Pihaknya menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas dan pelayanan pemerintahan.
“Iya, tetap diberlakukan seperti itu. Kendaraan dinas memang hanya untuk keperluan tugas. Dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk pergi liburan,” kata Ispan, Selasa (10/3/2026).
Meski larangan tetap berlaku, Pemprov Riau tidak lagi menerapkan kebijakan mengumpulkan seluruh kendaraan dinas di satu lokasi seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.
Pada libur Lebaran beberapa tahun lalu, kendaraan dinas sempat dikandangkan di halaman belakang Gedung Daerah di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Kebijakan tersebut awalnya dimaksudkan untuk mengawasi dan memastikan kendaraan tidak digunakan selama masa libur.
Namun kebijakan itu menimbulkan sejumlah kendala. Banyak kendaraan dinas mengalami kerusakan karena diparkir di area terbuka tanpa peneduh dalam waktu cukup lama.
“Diserahkan kepada pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasinya, yang jelas tidak boleh digunakan untuk mudik,” jelas Ispan.
Menurutnya, pengalaman sebelumnya menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah. Saat kendaraan dikumpulkan di lapangan terbuka, banyak mobil dinas terpapar langsung hujan dan panas dalam waktu lama.
Kondisi tersebut menyebabkan beberapa kendaraan mengalami kerusakan yang akhirnya menambah biaya perawatan dan perbaikan.
Karena itu, untuk mencegah kerusakan serupa, Pemprov Riau memutuskan kendaraan dinas cukup diparkir di kantor masing-masing OPD dengan pengawasan internal.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)