DPRD Riau Minta Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran Harus Ditegakkan
M Iqbal March 11, 2026 12:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Amal Fathullah menegaskan, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran, tidak dibenarkan secara aturan. Ia meminta pemerintah daerah memberikan imbauan tegas kepada seluruh pejabat agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas.


Menurut Amal Fathullah, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya sudah diatur secara jelas. Karena itu, kendaraan tersebut hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.


Politisi PKS ini mengatakan, menjelang Hari Raya Idul Fitri biasanya mobilitas masyarakat meningkat, termasuk para pejabat yang ingin pulang kampung. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan tugas.


"Kita mengharapkan peran aktif pemerintah daerah untuk memberikan imbauan yang tegas terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran,"ujar Amal Fatullah, Selasa (10/3/2026).


Selain imbauan, pihaknya juga meminta agar pemerintah daerah menyiapkan sanksi bagi pejabat yang tetap melanggar aturan tersebut. Menurutnya, ketegasan diperlukan agar kebijakan tersebut benar-benar dipatuhi.


Ia menilai, selama ini pemerintah sebenarnya sudah memiliki kebijakan yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik saat libur Lebaran. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih perlu pengawasan yang lebih ketat.


"Kebijakan ini harus kembali diberlakukan secara konsisten setiap tahun. Hal ini penting untuk menjaga etika penggunaan fasilitas negara serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,"ujarnya.


DPRD Riau, khususnya Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, akan terus mendorong pemerintah daerah untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh seluruh pejabat di lingkungan pemerintahan.(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.