Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah agar tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran Idulfitri.
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati.
Baca juga: Sindir Pemkab, Santri Ponpes Matholi’ul Anwar Kuras Banjir di Depan Pesantren, 4 Bulan Tak Surut
Yetty menjelaskan jika kendaraan dinas merupakan aset milik negara yang penggunaannya diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"(Kendaraan dinas) kan tidak boleh digunakan untuk pribadi, misalkan mudik dan sebagainya," kata Yetty, belum lama ini.
Sehingga dalam hal ini, sudah jelas larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik.
Namun apabila ada ASN yang melanggar, pihaknya siap memberikan sanksi sesuasi mekanisme yang berlaku.
"Bagi pelanggar akan ada sanksi yang dikenakan. Nanti yang menentukan apa sanksinya itu dari tim Inspektorat dan tim penentuan hukuman disiplin," jelasnya.
Setelah proses ini, akan diketahui sanksi apa yang harus ditanggung pelanggar.
Dengan adanya aturan ini, ia berharap tidak ada ASN nakal yang melanggar peraturan, serta diharapkan dapat menjaga integritas dalam menggunakan fasilitas negara.
Sementara, penggunaan mobil dinas merupakan tanggung jawab masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Selaku pengguna barang milik dareah, mereka wajib untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan.