TRIBUN-TIMUR.COM -Andi Singkeru Rukka menyoroti penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Rukka kolega Bahtiar Baharuddin di Bone, menilai ada hal kurang tepat dalam penetapan Bahtiar sebagai tersangka.
“Ada yang keliru dalam penetapannya sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (10/3/2026). Meski begitu, ia mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Rukka menilai seluruh fakta dalam perkara tersebut akan terungkap melalui proses persidangan di pengadilan. “Nanti pengadilan yang akan membuktikan semuanya,” jelasnya.
Rukka menambahkan, Bahtiar sebagai sosok cerdas dan memiliki pengalaman panjang di pemerintahan.
Ia mengaku telah lama mengenal Bahtiar, meski belakangan jarang berkomunikasi. “Sudah lama sekali saya tidak bertemu beliau,” ujarnya.
Rukka menambahkan, pertemuan terakhir terjadi saat Bahtiar menjabat Pj Gubernur Sulawesi Barat.
“Saya sempat ke Sulbar saat beliau bergeser,” ungkapnya.
Sementara itu, Alimin Arsyad yang merupakan keluarga Bahtiar Baharuddin juga berharap persoalan hukum dihadapi mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut dapat segera selesai.
Alimin mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Bahtiar. “Saya jarang baku kontak dengan beliau,” kata Alimin.
Ia menegaskan komunikasi terakhir terjadi saat Bahtiar masih menjabat Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. “Saya belum tahu kalau beliau ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Eks Pj Gubernur Diangkut Malam ke Rutan
Alimin Arsyad merupakan keluarga Bahtiar yang tinggal di Kabupaten Bone. Bahtiar sendiri lahir di Bone pada 16 Januari 1973.
Ia pernah menjabat Penjabat Gubernur Sulawesi Barat pada 17 Mei 2024 hingga 20 Februari 2025.
Pihak keluarga berharap persoalan hukum yang dihadapi Bahtiar dapat segera menemukan kejelasan.
Penetapan tersangka Bahtiar dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan maraton di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai 5 Gedung Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Bahtiar diperiksa selama sekitar 11 jam, mulai pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 22.00 Wita.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Bahtiar kemudian dipakaikan rompi merah muda bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejati Sulsel”.
Ia tampak mengenakan topi dan masker hitam saat digiring penyidik dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan di lobi kantor Kejati Sulsel.
Saat dimintai komentar oleh wartawan, Bahtiar tidak memberikan pernyataan dan hanya berjalan tertunduk menuju kendaraan tahanan.
Awal Kasus
Penyidikan kasus ini dimulai sejak November 2025. Hingga 9 Februari 2026 lalu, penyidik telah memeriksa sekira 30 saksi.
Puluhan saksi tersebut dianggap mengetahui proses penganggaran, perencanaan, hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit nanas.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan untuk menelusuri dokumen administratif dan jejak finansial.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, dari kantor dinas dan badan di lingkungan Pemprov Sulsel hingga kantor rekanan atau pihak swasta di Kabupaten Gowa dan Bogor.
“Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap enam orang serta menyita uang senilai Rp1,25 miliar,” tulis Soetarmi, dikutip Senin (9/2/2026).
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, sebelumnya juga melaporkan penanganan perkara tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja spesifik di Makassar, Jumat (6/2/2026).
Didik menjelaskan, kasus pengadaan bibit nanas tersebut bermula dari laporan masyarakat serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Laporan itu terkait pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2024.
LHP tersebut tercatat dengan nomor 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, diketahui belanja barang persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan tidak sesuai ketentuan.
Masih ditemukan sejumlah permasalahan, antara lain perencanaan pemberian bantuan yang tidak sesuai aturan serta ketidaksesuaian status penerima bantuan dengan kriteria yang dipersyaratkan.
Hasil konfirmasi kepada ketua dan anggota kelompok tani juga menunjukkan sekitar 90 persen bibit nanas yang diberikan mengalami kematian setelah ditanam.
Hal itu terjadi akibat berbagai faktor, termasuk minimnya kesiapan petani penerima bantuan.
Kelompok tani tersebut bahkan disebut belum pernah menerima pelatihan maupun komoditas nanas sebelumnya.
“Dalam kasus bibit nanas ini ada dugaan mark-up. BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan bibit, tidak tepat sasaran dan tidak dapat dimanfaatkan,” ujar Didik di hadapan Komisi III DPR RI.
Laporan Kajati Sulsel mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding dari Fraksi PAN.
Ia meminta Kejaksaan berani membongkar kasus-kasus besar meski melibatkan pihak berpengaruh.
“Saya berharap Kajati dan jajaran, termasuk Aspidsus yang punya integritas dan pengalaman membongkar kasus besar, ini dibongkar.
Siapapun di belakangnya jangan mau ada intervensi,” ujar Sudding.
Dukungan serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo.
Ia menekankan pentingnya kualitas dalam penanganan perkara korupsi, bukan sekadar mengejar jumlah kasus.
“Silakan jalan soal pemberantasan korupsi, kami di Komisi III bersama bapak. Tapi jangan mengejar kuantitas tapi kualitas nol. Yang penting kualitas kasus dengan kerugian negara besar,” katanya.(mba)