Eks Pj Gubernur Diangkut Malam ke Rutan
Sukmawati Ibrahim March 11, 2026 01:22 AM

Eks Pj Gubernur Diangkut Malam ke Rutan

*Bahtiar Baharuddin Sekamar Berlima di Rumah Tahanan Maros

MAKASSAR, TRIBUN - Lebaran 2026 tak lagi dijalani Bahtiar Baharuddin (53) di rumah jabatan.

Penjabat Gubernur Sulsel (5 September 2023-17 Mei 2024) itu kini menyambut hari raya dari balik jeruji Lapas Kelas IIB Maros.

Putra kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, 16 Januari 1973 tersebut ditempatkan di blok Mapenaling.

Di blok ini, Pj Gubernur Sulbar (17 Mei 2024-20 Februari 2025) itu berbagi kamar dengan lima tahanan lainnya sesuai kapasitas ruang.

“Teman sekamarnya ada kasus pidana pencurian dan narkoba,” kata Kepala Lapas Maros, Ali Imran, Selasa (10/3/2026).

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri (2020-2026) ini ditahan pada Selasa (9/3/2026) malam.

Pjs Gubernur Kepulauan Riau 2020 ini tiba sekira pukul 22.00 Wita dengan pengawalan empat petugas dari Kejati Sulsel.

Setibanya di lokasi, Bahtiar langsung digiring menuju kamar tahanan. Sehari setelah penahanan, suasana di Lapas Maros terpantau normal.

Area parkiran hanya diisi mobil dan motor milik petugas lapas. Empat lapis pintu yang menjadi akses menuju blok tahanan juga dijaga ketat petugas.

Belum ada satu pun pihak atau keluarga yang datang menjenguk Bahtiar. Ia pun masih berada di dalam blok tahanan sejak pertama kali ditempatkan di lapas.

“Beliau (Bahtiar) masih di blok Mapenaling untuk pengenalan lingkungan dan masa adaptasi,” kata Ali Imran.

Seluruh tahanan baru wajib ditempatkan terlebih dahulu di blok tersebut sebelum dipindahkan ke blok hunian lainnya.

“Semua tahanan baru wajib masuk ke situ untuk pengenalan lingkungan,” tegasnya.

Selama di lapas, Bahtiar akan mengikuti aktivitas pembinaan, termasuk salat berjamaah di masjid serta kegiatan keagamaan lainnya.

Ali Imran menambahkan, masa penahanan Bahtiar saat ini berlangsung selama 20 hari ke depan.

“Saat ini masa penahanannya 20 hari. Untuk perpanjangan penahanan kami belum mengetahui, itu kewenangan penyidik,” katanya.

Bahtiar ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka setelah Bahtiar menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus lantai 5 Gedung Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (9/3/2026) malam.

Setelah status tersangka diumumkan, Bahtiar langsung mengenakan rompi merah muda bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejati Sulsel”.

Bahtiar tampak mengenakan topi dan masker hitam dengan tangan terborgol saat digiring dari lantai lima menuju mobil tahanan Kejati Sulsel.

Tidak ada komentar disampaikan Bahtiar saat sejumlah awak media meminta tanggapan.

Ia hanya tertunduk sambil berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggu di lobi Kejati Sulsel.

Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan pihaknya menahan lima tersangka dalam kasus tersebut.

“Adapun lima tersangka yang dilakukan penahanan adalah, pertama inisial BB (53), mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan,” kata Didik.

Selain Bahtiar, tersangka lain ditahan yakni RM (55) Direktur PT AAN, RE (40) Direktur PT JAP sebagai pelaksana kegiatan, HS (51) selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024, serta RR (35) pegawai Pemkab Takalar.

Didik menambahkan, satu tersangka lainnya berinisial UN (49) menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat

Pembuat Komitmen (PPK) belum memenuhi panggilan penyidik.

“Namun UN hari ini tidak menghadiri undangan kami dengan alasan sakit,” ujarnya.

Dengan demikian, total terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.

Modus Operandi

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, membeberkan modus operandi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kasus rasuah tersebut menyeret enam tersangka. Salah satunya mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Menurut Didik, terdapat sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. Ia menjelaskan, persoalan sudah muncul sejak tahap perencanaan kegiatan.

“Mulai dari sejak perencanaan. Bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposalnya dulu ditetapkan,” kata Didik usai mengumumkan penetapan tersangka di kantornya, Jl Urip Sumoharjo, Senin (9/3/2026) malam.

Selain itu, lahan untuk penanaman bibit juga disebut belum disiapkan sejak awal.

“Lahannya pun tidak ada. Tidak ada perencanaannya sehingga ketika bibit datang jumlahnya 4 juta itu tidak bisa ditaruh di PTPN yang 3,5 juta,” jelasnya.

Akibat lemahnya perencanaan tersebut, jutaan bibit yang telah dibeli tidak dapat dimanfaatkan.

“Coba bayangkan perencanaannya nggak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta,” ujarnya.

Didik mengatakan, akibat kasus tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp50 miliar.

Perhitungan kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian negara lagi dihitung di BPKP. Tapi yang jelas realnya yang dibelikan dari Rp60 miliar anggaran itu sekira Rp4,5 miliar ditambah ongkos angkut. Berarti kerugiannya sekira Rp50-an miliar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Bahtiar bersama lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Didik menyebut pasal diterapkan cukup panjang karena adanya penyesuaian dengan ketentuan dalam KUHP baru.

“Ini pasalnya panjang-panjang sekarang karena ada perubahan beberapa pasal di undang-undang korupsi yang masuk dalam KUHP,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati Sulsel dalam penegakan hukum.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat serta terbukti merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Melebar ke DPRD

Aktivis antikorupsi, Djusman AR, mengapresiasi langkah Kejati Sulsel yang menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Djusman menilai langkah tegas aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi di daerah.

“Ketegasan Kejati Sulsel sangat dibutuhkan menangani kasus korupsi,” ujar Djusman, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar.

Ia mengaku sejak kasus tersebut mencuat pada November 2025, pihaknya telah mendorong Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka.

Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat juga harus segera dilakukan penahanan agar proses hukum berjalan maksimal.

“Tidak ada alasan bagi kami selaku pegiat antikorupsi untuk tidak memberikan apresiasi,” katanya.

Djusman juga mendorong Kejati Sulsel membongkar berbagai kasus korupsi lain yang terjadi di Sulsel.

Menurutnya, Sulsel membutuhkan aparat penegak hukum yang bekerja tegas dan tidak pandang bulu.

Ia menilai dalam perkara korupsi selalu terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Apalagi korupsi itu modus operandinya seringkali dilakukan para pengambil kebijakan bersama beberapa oknum,” katanya.

Karena itu, ia menilai jika penyidikan berkembang hingga menyasar pihak lain, termasuk dari unsur legislatif, hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum.

“Kalau kemudian perkembangannya melebar ke DPRD tentu penyidik mempunyai dasar melakukan tindakan hukum,” ujarnya.

Djusman menegaskan siapapun yang terbukti terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. “Bagi kami siapapun yang terlibat, entah itu eksekutif maupun legislatif, silakan ditindak tegas. Jangan ada perlakuan diskriminatif,” tegasnya.

Ia berharap perkara tersebut dapat diusut hingga tuntas. “Kita serahkan semua ke pihak kejaksaan. Kita harus percaya dengan kinerja kejaksaan yang selama ini dalam menangani kasus besar patut kita acungi jempol,” katanya.(nur/mba/ziz)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.