TRIBUNMANADO.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial MP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau Timur, Selasa (10/3/2026).
Penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik Kejari Sitaro terkait proyek pembangunan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022.
Proyek pembangunan ruang kelas baru tersebut diketahui bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) melalui APBD Provinsi Sulawesi Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp489.999.705,10.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama Kejari Sitaro juga telah menahan tersangka berinisial IKM.
IKM diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara, sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan ruang kelas baru di SMA Negeri 1 Siau Timur.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro resmi menetapkan IKM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMA Negeri 1 Siau Timur.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: KEP-I-9/P.1.20/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Tak hanya itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap IKM berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 27 Februari 2026.
Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan pembangunan RKB pada SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), yang berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono S.H., MH mengatakan Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi pada 15 Januari 2025.
"Tim Jaksa Penyidik Kejari Sitaro kemudian memulai proses penyidikan sejak 4 September 2025. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pada tahun 2022 IKM menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara," jelasnya
Katanya, dalam proyek tersebut, IKM juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Nilai kontrak pembangunan RKB itu tercatat sebesar Rp489.999.705,10 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Provinsi Sulawesi Utara.
Penyidik mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pertama, pekerjaan pembangunan diduga dikerjakan sendiri oleh tersangka, padahal seharusnya dilaksanakan oleh penyedia atau kontraktor, yakni CV Ibrian Jaya Pratama.
Kedua, pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Ketiga, tersangka tetap melakukan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres atau prestasi pekerjaan hingga masa akhir kontrak berakhir.
"Akibatnya, proyek pembangunan tersebut tidak dapat diselesaikan alias mangkrak. Bangunan ruang kelas di SMA Negeri 1 Siau Timur pun tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk kegiatan belajar mengajar," jelasnya
Katanya, dari hasil audit sementara yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp346.972.764,00.
"Nilai tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RKB SMA Negeri 1 Siau Timur Tahun Anggaran 2022," jelasnya
Kini, tersangka IKM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penyidik Kejari Sitaro memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Ren)
(TribunManado.co.id/Edu/Ren)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini