TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menolak keras pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengurus KNPI Sulsel baru saja dilantik dan Fadel Muhammad Tauphan Anshar dipilih sebagai ketua.
Fadel dilantik oleh Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan di Hotel Claro, Senin (9/3/2026) kemarin.
PB PMII menilai pelantikan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mencederai semangat keberhimpunan pemuda.
Sekretaris Jenderal PB PMII, Irkham Thamrin, mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa kepengurusan DPP KNPI saat ini telah berakhir masa jabatannya secara konstitusional.
“Pelantikan DPD KNPI Sulsel ini merupakan tindakan yang menabrak konstitusi organisasi. Masa periodesasi kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir sejak Juli 2025," katanya, Selasa (10/3/2026).
"Sehingga setiap kebijakan strategis yang diambil setelah itu, termasuk pelantikan pengurus wilayah, tidak memiliki dasar konstitusional,” tambah dia.
Langkah DPP KNPI di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan, kata Irkham, mengabaikan suara organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) besar yang berhimpun di KNPI, khususnya kelompok Cipayung Plus.
Menurutnya, pelantikan tersebut mencerminkan pola kepemimpinan yang tidak lagi sejalan dengan semangat kolektif dalam organisasi kepemudaan.
"Hal ini tidak hanya melanggar AD/ART organisasi, tetapi juga merusak konsep keberhimpunan yang menjadi dasar berdirinya KNPI sebagai rumah besar pemuda Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, ia menilai kepemimpinan DPP KNPI saat ini cenderung eksklusif dan tidak membuka ruang partisipasi yang sehat bagi organisasi kepemudaan yang berhimpun di dalamnya.
“Kami melihat adanya kecenderungan pengabaian terhadap asas keberhimpunan. KNPI seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh OKP, bukan dikelola secara sepihak tanpa mempertimbangkan dinamika organisasi yang ada,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Sulsel untuk tidak memberikan legitimasi terhadap kepengurusan DPD KNPI yang baru saja dilantik.
Pemerintah daerah, lanjut Irkham, perlu bersikap objektif dengan memperhatikan aspek legalitas serta kepatuhan terhadap aturan organisasi.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan legitimasi terhadap kepengurusan yang lahir dari proses yang melanggar AD/ART organisasi," jelasnya
"Stabilitas gerakan kepemudaan di daerah harus dijaga dengan menjunjung tinggi aturan organisasi,” tambahnya. (*)