Alasan BGN Tutup Sementara 252 Dapur SPPG di Sumut, Belum Layak: Tak Miliki Sertifikat SLHS dan IPAL
Eri Ariyanto March 11, 2026 05:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menutup sementara 252 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara.

Penutupan ini dilakukan karena sejumlah dapur dinilai belum memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

Penyebab utamanya adalah tidak adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

BGN menegaskan, penutupan bersifat sementara hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas dan higienitas program SPPG.

Masyarakat diimbau tetap mengikuti informasi terbaru terkait operasional dapur di wilayah masing-masing.

Baca juga: Terbongkar Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya, Kena OTT KPK: Suap Proyek

Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara operasional 252 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara.

Penutupan dilakukan karena sejumlah dapur belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) setelah melewati 30 hari sejak mulai beroperasi.

Di antara dapur yang ditutup tersebut, empat berada di Kota Pematangsiantar dan tiga di Kabupaten Simalungun.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pematangsiantar Urat Hatoguan Simanjuntak mengatakan, empat dapur SPPG di daerahnya dihentikan operasionalnya karena belum mengurus SLHS.

“(Empat SPPG) sampai sekarang belum mengurus,” kata Urat saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (10/3/2026).

SPPG DI KLATEN - Pekerja dapur SPPG Wiro Bayat, Senin (17/11/2025) menyiapkan lauk, sayur, buah, dan nasi untuk penerima manfaat program MBG.
DAPUR MBG - Ilustrasi pekerja dapur SPPG menyiapkan lauk, sayur, buah, dan nasi untuk penerima manfaat program MBG. (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Tujuh SPPG Ditutup di Siantar dan Simalungun

Empat SPPG yang ditutup di Kota Pematangsiantar berada di wilayah Siantar Sitalasari Bukit Sofa 3, Siantar Martoba Tanjung Pinggir, Siantar Utara Baru, dan Siantar Martoba Tambun Nabolon.

Sementara tiga SPPG di Kabupaten Simalungun berada di Kecamatan Siantar, Dolok Batu Nanggar, dan Kecamatan Bandar Masilam.

Penutupan operasional tersebut mulai berlaku sejak 9 Maret 2026.

Menurut Urat, di Kota Pematangsiantar terdapat 23 SPPG yang telah memiliki SLHS, sedangkan tujuh lainnya masih dalam proses pengurusan.

Total 47 SPPG Dibangun di Pematangsiantar

Koordinator SPPG Wilayah Kota Pematangsiantar Dinda Lestari membenarkan adanya penghentian operasional dapur tersebut.

Ia menyebutkan total SPPG yang didirikan di Kota Pematangsiantar mencapai 47 unit.

“Pendirian SPPG di Pematangsiantar berjumlah 47 unit dan 30 SPPG telah beroperasi,” kata Dinda.

Namun ia tidak menjelaskan secara rinci apakah dapur yang ditutup sebelumnya telah beroperasi atau belum.

Pengelola Diminta Lengkapi Dokumen

Koordinator SPPG Wilayah Kabupaten Simalungun Debora Purba mengatakan penghentian operasional tersebut merujuk pada surat dari BGN.

Dalam surat itu, seluruh penyelenggara diminta memastikan standar kebersihan dan sanitasi terpenuhi sebelum operasional dilanjutkan.

Pengelola dapur SPPG juga diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen SLHS serta dokumen instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.